Sosialisasi Tata Cara Pencairan Tahun 2024
Kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pencairan Tahun 2024 di lingkungan Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) pada tanggal 7 Februari 2024 bertempat di Hotel Sari Pasific, Jakarta.
1️⃣ Kegiatan ini bertujuan untuk:
👉🏻 Memberikan informasi dan pemahaman kepada pengelola keuangan terkait mekanisme tata cara pencairan yang digunakan pada Tahun 2024.
👉🏻 Mensosialisasikan PMK Nomor 119 Tahun 2023 terkait aturan perjalanan dinas yang merupakan perubahan dari PMK Nomor 113 Tahun 2012 yang telah diterbitkan sebelumnya.
2️⃣ Kegiatan ini dihadiri oleh:
1. Sekretaris Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events), Ibu Ni Komang Ayu Astiti;
2. Narasumber dari Direktorat Anggaran Perekonomian dan Kemaritiman, Kementerian Keuangan — Bapak Amnu, Bapak Heri, Bapak Mansur dan Ibu Sylvi.
3. Narasumber dari Direktorat Pelaksanaan Anggaran, DJPB Kementerian Keuangan — Bapak Ade dan Bapak Nova
4. Perwakilan Tim Pengendali Teknis Inspektorat Utama
5. Perwakilan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Sekretariat Kementerian
6. Pengelola keuangan masing-masing direktorat di lingkungan DPWPK
3️⃣ Rangkaian Acara sebagai berikut :
🔸Sambutan sekaligus pembukaan disampaikan oleh Sekretaris Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events), Ibu Ni Komang Ayu Astiti, dengan poin-poin sebagai berikut:
👉🏻Realisasi Anggaran Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) Tahun 2023 mencapai angka 99,94%. Diharapkan selama TA 2024 ini dapat mencapai target yang telah dibuat tiap triwulan sehingga capaian realisasi di akhir Tahun Anggaran 2024 dapat meningkat.
👉🏻Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan informasi dan penyelesaian terkait kendala yang dialami oleh para Pengelola Keuangan untuk pengoptimalan pencapaian realisasi anggaran tahun 2024 di masing-masing satuan kerja.
👉🏻Kegiatan ini juga diselenggarakan sebagai ajang diskusi bagi operator aplikasi dalam penggunaan aplikasi-aplikasi keuangan.
🔸Sesi Paparan oleh Narasumber
👉🏻 Sesi I (DJA)
Paparan pertama terkait Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun 2024 disampaikan oleh Narasumber dari Direktorat Anggaran Perekonomian dan Kemaritiman (Dit. Ekontim), DJA Kementerian Keuangan — Bapak Heri beserta tim. Poin-poin yang disampaikan adalah sebagai berikut:
▫️Pengelola keuangan harus memiliki awareness mengingat dinamisnya perubahan digital di bidang keuangan, termasuk perubahan peraturan seperti PMK.
▫️Seluruh kegiatan yang dibiayai APBN harus memedomani Standar Biaya yang meliputi Standar Biaya Masukan (SBM) dan dan Standar Biaya Keluaran (SBK).
▫️Penilaian/assesment perlu dilakukan untuk memastikan perencanaan dilakukan dengan baik dan memenuhi kaidah keuangan negara yakni Efisien, Efektif, Prioritas, Transparan, dan Akuntabel.
▫️Kegiatan yang dilakukan berulang setiap tahun perlu diinventarisir dan dibuatkan standar.
▫️Tugas dan fungsi satker harus tetap berjalan walaupun anggaran dipotong melalui Automatic Adjustment (AA). Kegiatan mengikuti anggaran yang tersedia.
👉🏻 Sesi II (DJPB)
Paparan kedua terkait Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap disampaikan oleh Narasumber dari Direktorat Pelaksanaan Anggaran, DJPB Kementerian Keuangan — Bapak Ade dan Bapak Nova. Berikut poin-poin yang disampaikan:
▫️Menjelaskan mengenai dasar hukum perjalanan dinas terbaru, latar belakang perubahan PMK Nomor 113 Tahun 2012, serta komponen-komponen perjalanan dinas.
▫️Menjelaskan mengenai perubahan aturan terkait honor pengelola keuangan yakni:
▪️40% untuk pegawai yang tusinya berkaitan dengan pengelolaan keuangan, jabfung perbendaharaan dan jabfung pengelola barjas
▪️60% untuk pegawai yang tusinya tidak berkaitan dengan pengelolaan keuangan, serta tidak menjabat sebagai jabfung perbendaharaan maupun pengelola barjas.
▫️Dalam rangka menerapkan prinsip-prinsip perjalanan dinas, Menteri/Pimpinan menyelenggarakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan perjalanan dinas. Pengendalian internal, paling kurang meliputi:
a. Penyusunan SOP
b. Penyusunan Rencana Kerja/Proposal/ToR dan RAB;
c. Pengawasan penerbitan Surat Tugas; dan
d. Pengawasan pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas.
▫️Prinsip biaya transport yang diatur pada PMK 119 Tahun 2023 adalah at cost dan tidak berpenghasilan.
▪️Kedepannya perjalanan dinas akan menggunakan aplikasi e-perjadin dan geotagging. Pemindahan posisi berdasarkan koordinat (Geotagging) merupakan teknologi yang menggunakan sistem akurasi lokasi. Sistem ini melacak lokasi dalam bentuk koordinat secara real time dan detail. Sistem ini digunakan sebagai bukti real time saat pegawai melakukan perjalanan dinas.
🔸Sesi Diskusi dan Tanya Jawab
1. Terkait kelas penerbangan perjalanan dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri sesuai dengan kelas yang ada di SBM 2024 selain itu perlu dinilai kembali efisiensi dan efektivitas penggunaan anggarannya.
2. Perjalanan Dinas berangkat dari tempat kedudukan (kantor) ke tempat tujuan estimasi pengeluaran yang dikeluarkan (at cost) dengan justifikasi yang kuat (macet, force majeure dengan melampirkan bukti)
3. Perjalanan dinas disarankan untuk menggunakan kendaraan umum, dikarenakan kendaraan pribadi belum diatur pada PMK. Namun dapat dibahas secara internal K/L dengan justifikasi PPK dan tidak melebihi biaya transport SBM.
4. Penggunaan aplikasi Geotagging (real time) posisi pegawai dilakukan untuk meminimalisir penyalahgunaan uang negara dalam perjalanan dinas. Selain itu memudahkan pemerintah dalam memonitoring kegiatan pertanggung jawaban perjalanan dinas yang sudah dilakukan.
5. Pengunaan Aplikasi geotagging (tagging_ berangkat dan tagging pulang) rencana diberlakukan pada K/L di triwulan III atau IV tahun 2024.
6. Sewa kendaraan dapat dilakukan bila memenuhi 3 kriteria yakni pejabat, mobilitas tinggi dan event besar.
7. Biaya penginapan sebesar 30% tidak dapat diberikan untuk perjalanan dinas yang dilaksanakan pulang pergi atau perjadin.
8. Biaya retribusi tiket ke tempat lokawisata tidak bisa dibayarkan karena biaya tiket tersebut sudah masuk dalam komponen uang harian dan transport.
9. Biaya parkir inap mobil di bandara tidak dapat di SPJ-kan karena tidak ada dalam SBM.