Rapat Tindak Lanjut Penyusunan Petunjuk Teknis Program Bersih, Indah, Sehat dan Aman (BISA) di Destinasi Pariwisata di Hotel The Margo, Depok
Rapat Tindak Lanjut Penyusunan Petunjuk Teknis Program Bersih, Indah, Sehat dan Aman (BISA) di Destinasi Pariwisata dilaksanakan di Hotel The Margo, Depok pada tanggal 15-17 Juni 2021.
1⃣ Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun Petunjuk Teknis Program Bersih, Indah, Sehat dan Aman (BISA) di Destinasi Pariwisata sebagai acuan penerapan K4/CHSE bagi satuan kerja di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf, para stakeholders, serta para pelaku usaha pariwisata dan sektor ekonomi kreatif.
2⃣Peserta pada kegiatan ini berjumlah 43 orang yang terdiri dari Sekretaris Deputi dan Direktur Minat Khusus Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events), perwakilan dari Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan, perwakilan dari Biro Umum dan Hukum Kemenparekraf/Baparekraf, para koordinator dan sub-koordinator dari Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events), Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan, serta para staf di lingkungan Deputi Bidang Produk Wisata Dan Penyelenggara Kegiatan (Events).
3⃣ Acara ini dibuka oleh Bapak Sekretaris Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events). Beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan rapat tindak lanjut penyusunan petunjuk teknis program Bersih, Indah, Sehat dan Aman (BISA) yang telah dilaksanakan sebelumnya. Tujuan dari kegiatan ini adalah tercapainya kesepakatan antara Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan serta Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) dalam penyusunan petunjuk teknis program BISA.
4⃣ Adapun materi yang disampaikan adalah sebagai berikut:
1. Paparan oleh Bapak Alexander Reyaan:
- Program BISA diawali pada tahun 2020 sebagai strategi dalam menanggulangi COVID-19. Program ini direncanakan akan tetap ada di tahun 2022. Pada tahun 2021 Program BISA akan dilaksanakan melalui kolaborasi Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan dengan penyusunan Petunjuk Teknis Program BISA.
- Petunjuk Teknis di Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan menjabarkan maksud dan tujuan dokumen petunjuk teknis sedangkan Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) menjabarkan maksud dan tujuan program BISA.
- Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan hanya menerapkan 1 model kegiatan yaitu bimbingan teknis sedangkan Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) menerapkan 2 model kegiatan yaitu beautifikasi dan pengelolaan lingkungan.
- Ruang lingkup Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan secara garis besar ada 2 tahap yaitu pemberian materi teoritis (edukasi) dan praktikal yang berhubungan dengan aspek BISA.
- Ruang lingkup Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) secara garis besar untuk model 1 yaitu educating dan collecting, sedangkan untuk model 2 yaitu educating, collecting, sorting, composting and recycling, treating, dan upcycling.
- Perlu ada kesepakatan tentang model kegiatan yang dijelaskan dalam Petunjuk Teknis serta jumlah hari atau waktu yang diperlukan di masing-masing model kegiatan.
- Standar biaya mengacu pada PMK.
2. Penjelasan petunjuk teknis dan program BISA yang telah dilakukan oleh Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan
- Petunjuk teknis yang disusun oleh Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan hanya melampirkan Berita Acara Serah Terima.
- Persyaratan pelaksanaan kegiatan untuk Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan tidak dibuat detail.
- Pada flowchart Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan terdapat istilah peserta BISA, sedangkan pada Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) terdapat istilah pasukan BISA.
- Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan dalam melaksanakan program BISA menggunakan area outdoor seperti pendopo selama masa pandemi.
- Seringkali terjadi kesalahpahaman peserta yang menganggap kegiatan ini hanya untuk bersih-bersih, padahal hal tersebut dilakukan secara simbolis sebagai usaha pelestarian lingkungan.
- Program BISA yang pernah dilakukan di Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan yaitu penerapan CHSE pada bimbingan teknis pembuatan foto produk UMKM lokal.
3. Usulan dari Biro Hukum
- Berdasarkan analisa dari Biro Hukum, Petunjuk Teknis adalah naskah dinas yang menjelaskan secara rinci tentang pelaksanaan kegiatan. Sedangkan jika dituangkan dalam keputusan Sesmen tidak perlu terlalu rinci. Oleh karena itu lebih baik kegiatan ini dituangkan dalam keputusan Deputi karena di Sesmen tidak melaksanakan kegiatan teknis.
- Jika Petunjuk Tekni disusun oleh lebih dari satu kedeputian maka bisa dibuat Petunjuk Teknis bersama.
- Harus ada kewenangan yang jelas antara Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan serta Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) maupun kewenangan pemerintah daerah.
5⃣Kesimpulan yang dihasilkan pada kegiatan Penyusunan Petunjuk Teknis Program Bersih, Indah, Sehat dan Aman (BISA) di Destinasi Pariwisata adalah tersusunnya Petunjuk Teknis Program BISA antara Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan dengan Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) yang akan ditandatangani oleh Deputi masing-masing.
[caption id="attachment_2331" align="alignleft" width="227"]
Peserta melakukan swab test antigen dan registrasi sebelum masuk ke ruangan[/caption]
[caption id="attachment_2332" align="alignleft" width="300"]
Pembukaan acara oleh Bapak Edy Wardoyo, Sekretaris Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events)[/caption]
[caption id="attachment_2333" align="alignnone" width="300"]
Sesi pemaparan dan penjelasan Program BISA[/caption]
[caption id="attachment_2334" align="alignnone" width="300"]
Sesi diskusi dan penyusunan petunjuk teknis Program BISA[/caption]
[caption id="attachment_2335" align="alignnone" width="227"]
Sesi diskusi antar peserta[/caption]
[caption id="attachment_2336" align="alignnone" width="300"]
Sesi foto bersama[/caption]
oleh Fadila Aulia Pritami & Aiesa Qonita Mar'ati