April 20, 2021

Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan BMN dan Barang Persediaan Tahun 2020 di Makassar

Barang Milik Negara (BMN) adalah barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Dalam siklus manajemen BMN, terdapat beberapa tahapan yaitu perencanaan, penganggaran, pengadaan (kontrak), penginputan, pendistribusian, status BMN, inventarisasi, lelang, penghapusan dan pelaporan BMN. Penyusunan laporan BMN adalah suatu proses penyusunan dan penyampaian data serta informasi BMN yang dilakukan oleh unit akuntansi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Penyusunan laporan BMN meliputi pernyataan tanggung jawab dari KPA, CAL BMN dan print out dari aplikasi SIMAK BMN. Laporan BMN ini dihasilkan melalui Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN), yaitu serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan dan pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga. Penyusunan dan penyajian Laporan BMN Tahun Anggaran 2020 ini telah mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Selain itu, dalam penyusunan laporan tersebut telah diterapkan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan yang sehat di lingkungan pemerintahan. Aset tetap mencakup seluruh aset berwujud yang dimanfaatkan oleh pemerintah maupun untuk kepentingan publik yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun Aset tetap dilaporkan pada neraca berdasarkan harga perolehan atau harga wajar. Dalam pelaksanaan Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (BMN), Kementerian Negara/Lembaga wajib membentuk Unit Akuntansi Barang. Unit Akuntansi Barang terdiri dari:
  1. Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB),
  2. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah (UAPPB-W), dan
  3. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB).
UAPB merupakan unit akuntansi pada tingkat Kementerian Negara/Lembaga (Pengguna Barang) dengan penanggungjawab Menteri/Pimpinan Lembaga. UAPPB-E1 merupakan unit akuntansi pada tingkat eselon I dengan penanggungjawab pejabat eselon I. UAPPB-W merupakan unit akuntansi pada tingkat wilayah yang melakukan pengabungan laporan keuangan seluruh UAKPB instansi vertikal Kementerian Negara/Lembaga di wilayahnya dengan penanggungjawab kepala Kantor Wilayah atau Kepala Satuan Kerja yang ditetapkan sebagai UAPPB-W. Sedangkan, UAKPB merupakan unit akuntansi pada tingkat satuan kerja (Kuasa Pengguna Barang) yang memiliki wewenang menguasai barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan penanggungjawab Kepala Satuan Kerja. Untuk mendapatkan hasil yang optimal dalam penyusunan laporan BMN dan Barang Persediaan, diperlukan pemahaman yang baik tentang pengelolaan BMN dan koordinasi antara operator di setiap satuan kerja. Oleh karena itu, perlu diadakan kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan BMN dan Barang Persediaan.
  1. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan BMN dan Barang Persediaan adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dan mendukung tertib BMN agar tercapai keseragaman dalam penatausahaan BMN dan Barang Persediaan. Selain itu, tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan BMN dan Barang Persediaan adalah sebagai berikut :
  1. Memberikan pemahaman dan meningkatkan kemampuan para pengelola BMN dan Barang Persediaan dalam melaksanakan penyusunan laporan di lingkungan Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events);
  2. Meningkatkan koordinasi, sinkronisasi dan etos kerja dalam pengelolaan BMN pada seluruh satuan kerja di lingkungan Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) sehingga dapat menghasilkan laporan BMN dan Barang Persediaan yang dapat dipertanggungjawabkan dengan baik;
  3. Mengoptimalkan tugas dan fungsi para pengelola BMN dan Barang Persediaan di lingkungan Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events).
     2. RUANG LINGKUP Kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan BMN dan Barang Persediaan ini dilaksanakan oleh Sekretaris Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) c.q. Bagian Umum, Kepegawaian,Hukum dan Organisasi dengan para peserta dari para Direktorat di Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events), Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta KPKNL Kota Makassar, melalui kegiatan ini diharapkan mendapat pemahaman mengenai Penyusunan Laporan BMN dan Barang Persediaan.  
  1. PELAKSANAAN
Kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan BMN dan Barang Persediaan di lingkungan Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) dilaksanakan di Hotel RINRA, Jalan Metro Tj. Bunga No.2, Panambungan, Kec. Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112 pada hari Senin  sampai dengan Rabu tanggal 7 - 9 Deseember  2020. [caption id="attachment_1490" align="alignnone" width="300"] peserta kegiatan BMN di makasar[/caption] Peserta yang mengikuti  kegiatan ini berjumlah 22 orang terdiri dari :  
NO SATUAN KERJA JUMLAH PESERTA
1 Direktorat Promosi Minat Khusus 2
2 Direrktorat Wisata Alam, Budaya dan Buatan 1
3 Direktorat Wisata Pertemuan, Intensif, Konvensi dan Pameran 2
4 Direktorat Penyelenggara Kegiatan (Events) 2
5 Sekretariat Deputi 9
6 Biro Perencanaan dan Keuangan 2
7 Poltekpar Makassar 4
Total 22
  Narasumber kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan BMN Dan Barang Persediaan  di Lingkungan Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events)  berjumlah 4 (empat) orang, yaitu:  
NO NAMA/JABATAN MATERI
1 Edy Wardoyo Sekretaris Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Evemts) Arahan tentang  Penyusunan Laporan BMN Dan Barang Persediaan
2 Marwan Amdar, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Makassar Strategi Peningkatan Akuntabilitas Barang Milik Negara (BMN)
3 Sari Tirto Warino, Biro Umum dan Hukum  Sekretariat Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kebijakan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN)
4 Rohmat Kadik Biro Keuangan Sekretariat Kementerian Pariwisata Penyusunan Laporan Barang Milik Negara (BMN)
 
  1. HASIL YANG DICAPAI
  Hasil yang dicapai dari pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan BMN dan Barang Persediaan di Lingkungan Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) adalah mendapat pemahaman mengenai Penyusunan Laporan BMN dan Barang Persediaan, mengelola BMN dan Barang Persediaan secara cepat dan tepat; dan meningkatkan kualitas pelaporan BMN dan Barang Persediaan.  
  1. KESIMPULAN DAN SARAN
  Kesimpulan dari kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan BMN dan Barang Persediaan di lingkungan Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) adalah:
  1. Pentingnya mensosialisasikan Teknis Penyusunan Laporan BMN dan Barang Persediaan kepada pejabat dan staf pengelola BMN dan Barang Persediaan di lingkungan Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events);
  2. Pentingnya melakukan koordinasi dan sinkronisasi mengenai Penyusunan Laporan BMN di seluruh satuan kerja di lingkungan Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) sehingga dapat menghasilkan laporan BMN yang dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
  Saran bagi pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan BMN dan Barang Persediaan, yaitu:
  1. Materi yang diperoleh dari kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan BMN dan Barang Persediaan sebaiknya dijadikan acuan untuk menyusun laporan BMN dan Barang Persediaan di lingkungan Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events);
  2. Pengelola BMN dan Barang Persediaan dari Sekretariat Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) seharusnya mampu menjadi pioneer dalam pengelolaan BMN dan Barang Persedian bagi para pengelola serupa di asdep-asdep teknis Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events).
By Kabul Supriyono

© 2024 Data & Informasi. Design by HTML Codex