Kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi Srikandi
Kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi Srikandi di Lingkungan Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) telah diselenggarakan di Hotel Aryaduta Menteng Jakarta, pada tanggal 28 Februari 2023.
Kegiatan ini dihadiri oleh:
- Bapak Vinsensius Jemadu, Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events);
- Bapak Edy Wardoyo, Sekretaris Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events);
- Ibu Dessy Ruhati, Direktur Event Nasional dan Internasional;
- Bapak Itok Parikesit, Direktur Wisata Minat Khusus;
- Bapak Rudy Arnanjaya Arsiparis Ahli Muda Direktorat Kearsipan Pusat — ANRI;
- Bapak Irzani, Arsiparis Ahli Muda Biro Umum, Hüküm, dan Pengadaan; serta
- Para ASN di lingkungan DPWPK dan perwakilan Tim Biro UHP
1⃣ Peserta Bimbingan Teknis Aplikasi Srikandi berjumlah 125 orang, yang terdiri dari PNS dan CPNS di lingkungan Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) dan Biro Umum, Hukum, dan Pengadaan.
2️⃣ Acara diawali dengan sambutan sekaligus membuka acara oleh Bapak Edy Wardoyo, Sekretaris Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events). Beliau menyampaikan bahwa Penerapan sistem kerja melalui SPBE diharapkan akan mempercepat aliran informasi terutama surat menyurat dan kearsipan, dengan tujuan akhir sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Implementasi SPBE dilingkungan Deputi Produk Wisata dan Penyelenggaraan Kegiatan (Events) salah satunya dengan menggunakan aplikasi SRIKANDI untuk mempercepat proses surat keluar dan surat masuk.
3️⃣ Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber, Bapak Rudy Arnanjaya. Adapun materi yang disampaikan oleh narasumber adalah sebagai berikut:
- Dasar hukum kearsipan melalui aplikasi SRIKANDI adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia No 95 tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
- Keputusan Menteri PANRB no 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis
- Penanggungjawab aplikasi SRIKANDI adalah:
a. MenpanRB
b. Pengembangan aplikasi dan penyediaan infrastruktur TIK oleh (Kemenkominfo)
c. Penyusunan proses bisnis dan data/informasi pengelolaan arsip dinamis oleh ANRI
d. Pengamanan aplikasi dan sertifikasi elektronik oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
- Cakupan SRIKANDI
a. Penciptaan Arsip, Pembuatan dan penerimaan arsip
b. Penggunaan dan Pemeliharaan Arsip, Pemberkasan, penataan dan akses arsip
c. Penyusutan Arsip, Pemindahan, pemusnahan dan penyerahan arsip statis ke lembaga kearsipan
- Integrasi layanan kearsipan
a. Bagi pakai arsip/informasi kearsipan
b. Basisdata kearsipan terintegrasi
c. Sistem aplikasi kearsipan terintegrasi.
- Aplikasi ini sudah digunakan oleh 68 Kementerian dan Lembaga di Indonesia.
- Daftar pengguna SRIKANDI:
a. Administrator Nasional (ANRI)
b. Administrator Satker
c. Administrator Satker
d. Unit Kearsipan Instansi
e. Unit Persuratan Instansi
f. Unit Tata Usaha/Sekretaris
g. Pengguna Umum
- Jika pejabat dimutasi, maka akun yang digunakan oleh pejabat tersebut akan digunakan oleh pejabat yang baru. Sedangkan akun pengguna biasa akan tetap digunakan oleh yang bersangkutan walaupun pemegang akun pindah tugas.
- Tanda Tangan Elektronik di Kemenparekfraf masih diperuntukkan kepada Eselon 1 dan Eselon 2. Nanti akan dilanjutkan agar seluuh ASN memiliki Tanda Tangan Elektronik.
- Perkembangan SRIKANDI di Kemenparekraf/Baparekraf.
a. Seluruh pegawai di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf sudah memiliki akun pengguna dan sudah dapat menggunakan aplikasi SRIKANDI versi live. Pejabat yang berwenang membuat naskah dinas dapat berkirim surat antar instansi lembaga pemerintahan, baik Kementerian, Lembaga Pemerintahan maupun pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
b. Pejabat struktural Eselon I dan Eselon II sudah mendapatkan sertifikasi elektronik dan dapat melakukan Tanda Tangan Elektronik pada Aplikasi SRIKANDI.
c. Sudah dilakukan penunjukan PIC Aplikasi SRIKANDI pada masing-masing unit Eselon I, II PTNP dan Badan pelaksana Otorita di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf.
d. Surat Edaran Sesmen/Sestama tentang penerapan Aplikasi SRIKANDI di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf sudah ditetapkan untuk dilaksanakan.
e. Seluruh unit kerja di internal Kementerian sudah menggunakan Aplikasi SRIKANDI dalam penciptaan naskah dinas dan tindak lanjut pemrosesan naskah dinas masuk (disposisi).
4️⃣ Selanjutnya, agar lebih cepat dipahami oleh peserta Bimtek, materi yang di sampaikan oleh narasumber lebih ditekankan pada praktek secara langsung yang dilakukan secara bergiliran kepada ke-5 satker di lingkungan DPWPK.
5️⃣ Pada sesi siang, Bapak Vinsensius Jemadu, Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) memberikan arahan kepada seluruh peserta. Adapun point-point yang disampaikan, sebagai berikut:
Perlunya pemahaman bersama bahwa perkembangan teknologi saat ini luar biasa. Terjadi quantum leap teknologi yang signifikan sedangkan regulasi baru muncul sesudahnya, ini menjadi tantangan bagi negara berkembang. Proses digitalisasi ini menjadi sangat penting karena kita masuk ke dalam era yang sangat adaptif. Salah satu implementasi SPBE ini adalah aplikasi SRIKANDI yang telah ditetapkan dengan payung hukum. Sesmen telah memberikan arahan kepada seluruh kedeputian untuk menggunakan SRIKANDI dalam tata persuratan. Deputi 6 mendapatkan catatan dari Sesmen terkait masih rendahnya penggunaan aplikasi SRIKANDI. Hal ini perlu menjadi catatan untuk seluruh peserta agar dapat mengikuti kegiatan ini sebaik-baiknya sehingga dapat memahami tata cara penggunaan Aplikasi SRIKANDI dengan baik.
6️⃣ Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi yang membahas terkait rencana penerapan SRIKANDI di Kemenparekraf/Baparekraf
a. Membuat akun pengguna (User) untuk PTT di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf.
b. Membuat sertifikasi elektronik untuk pejabat struktural Eselon 3, 4, Ketua Tim dan staf jika diperlukan. Pusdatin bertugas untuk melakukan koordinasi dengan BSSN.
c. Penginputan jadwal Retensi dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis ke dalam sistem Aplikasi SRIKANDI.
d. Menambah template naskah dinas terbaru karena saat ini baru 6 jenis naskah dinas yang dimasukkan ke dalam Aplikasi SRIKANDI.
e. Memberikan pendampingan penggunaan Aplikasi SRIKANDI melalui kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis penggunaan Aplikasi SRIKANDI.
f. Pengawasan kearsipan dilaksanakan oleh ANRI dan Biro UHP. Minggu depan akan memberikan hasil evaluasi dan beberapa catatan untuk setiap kedeputian.
g. Setiap tahun melakukan penataan arsip dan disimpan di Gunung Putri. Akan dilakukan antisipasi berupa penyusutan atau pemusnahan arsip karena tempat penyimpanan arsip di gudang Lantai 22 dan Basement sudah cukup penuh.
7️⃣ Acara ditutup oleh Sekretaris Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events). Beliau menyampaikan bahwa dengan implementasi SRIKANDI diharapkan dapat mensinergikan dan mewujudkan reformasi birokrasi dalam tata kelola pemerintahan yang lebih baik, efektif dan efisien serta mewujudkan pelayanan publik yang prima. SRIKANDI juga diharapkan dapat mempermudah pekerjaan dalam menjalankan birokrasi, mempercepat komunikasi, mempercepat pengambilan keputusan yang diperlukan serta pengamanan arsip secara lebih baik.