Forum Penyusunan Laporan Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Persediaan Tahun 2022
Forum Penyusunan Laporan Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Persediaan Tahun 2022 di Lingkungan Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) diselenggarakan di Hotel Mercure Pontianak pada tanggal 2 Desember 2022.
Kegiatan ini dihadiri oleh:
- Bapak Edy Wardoyo, Sekretaris Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events);
- Bapak Candra Wijaya, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara Pontianak;
- Bapak Rokhmat Kadik, Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenparekraf/Baparekraf; dan
- Para peserta undangan.
1⃣ Peserta Forum Penyusunan Laporan Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Persediaan Tahun 2022 berjumlah 30 orang, yang merupakan perwakilan dari Biro Umum, Hukum, dan Pengadaan, Biro Perencanaan dan Keuangan, Direktorat Wisata Minat Khusus, Direktorat Event Nasional dan Internasional, Direktorat Event Daerah dan Sekretariat Deputi Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events).
2️⃣ Acara diawali dengan penyampaian laporan panitia oleh Ibu Nurbaety, Kepala Bagian Umum. Beliau menyampaikan bahwa forum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pengelola/operator BMN dan Barang Persediaan di lingkungan Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) dalam hal penyusunan laporan sehingga dapat berjalan lebih tertib, akurat, akuntabel, transparan serta menjadikan para operator agar lebih profesional dalam menjamin kebenaran dan kesesuaian data dan menyamakan data realisasi BMN dan Barang Persediaan di masing-masing satker di lingkungan Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events).
3️⃣ Selanjutnya, sambutan sekaligus pembukaan acara secara resmi oleh Bapak Edy Wardoyo, Sekretaris Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events). Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa pengelolaan BMN dan Barang Persediaan yang diselenggarakan secara baik dan akuntabel akan mendukung tersusunnya laporan keuangan yang berkualitas. Sayangnya, pengelolaan BMN pada kementerian dan lembaga saat ini masih sering menjadi temuan audit BPK, bahkan mungkin dapat mempengaruhi opini atas Laporan Keuangan K/L. Oleh karena itu, upaya-upaya perbaikan terhadap pengelolaan BMN harus dilakukan pada seluruh tahapan, mulai dari tahap perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, pelaporan hingga tahap penghapusan. Khusus pada tahap pelaporan, harus dipastikan bahwa laporan BMN telah memenuhi kriteria sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Dalam hal ini, telah digunakan aplikasi SAKTI sebagai sarana untuk mempermudah pengelolaan BMN dan Barang Persediaan. Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan kerjasama yang baik dari seluruh pengelola BMN pada seluruh Satker di lingkungan Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events).
4️⃣ Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari para narasumber. Adapun materi yang disampaikan oleh para narasumber adalah sebagai berikut:
Materi Kebijakan Umum Pengelolaan Barang Milik Negara oleh Bapak Candra Wijaya, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara Pontianak
1. Pengelolaan Barang Milik Negara menjadi penting karena:
a. BMN merupakan pendukung utama dalam pelaksanaan Pelayanan Publik;
b. Nilai BMN merupakan komponen utama Neraca LKPP;
c. Pengelolaan BMN penentu Opini Pemeriksanaan BPK atas LKPP;
d. Pengelolaan BMN yang tertib dapat mencegah Potensi Permasalahan/Sengketa baik internal Pemerintah (Pusat dan Daerah) ataupun Pihak Ketiga.
2. BMN bersifat kontinyu dan akan berhenti dipertanggungjawabkan setelah adanya pemindahtanganan melalui lelang.
3. DPWPK perlu memperhatikan barang persediaan yang sifatnya habis pakai, sehingga potensi pengadaan persediaan meningkat dan terbatas di satu tahun penggunaan.
4. Siklus BMN:
a. Perencanaan Kebutuhan;
Perencanaan Kebutuhan BMN adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan BMN untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang. (PMK 153/PMK.06/2022)
b. Penganggaran;
Pada dasarnya BMN tidak terlepas dari siklus APBN atau anggaran.
c. Pengadaan;
d. Penggunaan;
Kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN/D yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan. (PMK 246/PMK.06/2014 jo PMK 87/PMK06/2016 jo PMK 76/PMK.06/2019)
e. Pemanfataan;
Kegiatan pendayagunaan BMN/D yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga/SKPD dan/atau optimalisasi BMN/D dengan tidak mengubah status kepemilikan. (PMK 115/PMK.06/2020)
f. Penilaian;
Kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa BMN/D pada saat tertentu. (PMK 111/PMK.06/2017)
g. Pengamanan;
Pengamanan merupakan kegiatan untuk mengamankan fisik ataupun nofisik/adm BMN (seperti dokumen kepemilikan dsb). (PP No 27 Tahun 2014)
h. Pemeliharaan;
Pemeliharaan merupakan kegiatan dalam rangka merawat BMN dengan tujuan menjaga fungsi/kegunaan BMN (PP No 27 Tahun 2014). Pemeliharaan BMN terkait dengan perencanaan dan penganggaran.
i. Penatausahaan;
Rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN/D sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (PMK 181/PMK.06/2016)
j. Pemindahtanganan;
Pengalihan kepemilikan BMN/D. (PMK 111/PMK.06/2016 jo PMK 165/PMK.06/2021)
Pemindahtanganan BMN/D terdiri dari
-Penjualan;
-Hibah;
-Tukar menukar;
d) Penyertaan modal;
k. Pemusnahan;
Tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMN/D. Pemusnahan dilakukan terkait dengan aset yang sifatnya khusus dan aset yang sifatnya merusak. BMN yang dimusnahkan tidak dipindahkan melalui lelang. (PMK 83/PMK.06/2016)
l. Penghapusan;
Tindakan menghapus BMN/D dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. (PMK 83/PMK.06/2016)
m. Pelaporan terdiri dari :
-Laporan semester I
-Laporan semester II
-Laporan tahunan
Materi oleh Bapak Rokhmat Kadik, Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenparekraf/Baparekraf
1. Saat ini, terdapat 52 satker di bawah Kemenparekraf/Baparekraf, yang terdiri atas 9 satker pusat, 6 satker Poltekpar, 3 satker BO, 34 satker dekonsentrasi.
2. Akan ada penambahan 3 satker baru: Poltekpar Manado, Poltekpar Sragen, BO Bromo Tengger Semeru
3. Alur pada aplikasi SAKTI saat ini:
a. tidak perlu menunggu SP2D, hanya perlu kwitansi dan faktur
b. berbasis internet
c. harus benar dalam transaksi
d. perekaman modul komitmen adalah sentral kebenaran
e. fitur SAKTI lebih lengkap
4. Modul aset tetap adalah modul yang digunakan dalam penatausahaan dan pelaporan BMN aset tetap dan aset tak berwujud.
a. Aset tetap: aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan untuk kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
b. Aset tak berwujud adalah aset non keuangan yang dapat diidentifikasikan dan tidak mempunyai wujud fisik serta digunakan dalam menghasilkan barang dan jasa atau untuk tujuan lainnya termasuk hak atas kekayaan intelektual.
5. Karena adanya renovasi ruangan di lantai 4 DPWPK, akan dilakukan update pada DBR.
6. Di DPWPK, terdapat masalah terkait transaksi BMN. Secara aplikasi, ada 4 tahap penghapusan BMN: rusak berat, penghentian penggunaan, usulan penghapusan, penghapusan. 278 NUP senilai 2 M masih muncul di aplikasi karena masih berada pada tahap ketiga. Nilai neraca sudah berkurang, namun masih muncul di bagian lain jika dicari. Hal ini harap segera diselesaikan.
7. Pembelian kertas tidak tercatat pada belanja persediaan karena selama ini pembelanjaan kertas dikaitkan dengan belanja tinta atau belanja bahan. Sebaiknya setiap pembelian dipisahkan dengan menggunakan akun yang benar.
8. Monitoring penghapusan barang dapat dilihat pada bagian mutasi laporan barang (masih menunjukkan angka 168 juta).
9. CAL BMN memuat temuan BPK, tindak lanjut penyelesaian, daftar transaksi.
5️⃣ Acara ditutup oleh Sekretaris Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events). Beliau menyampaikan bahwa materi yang disampaikan secara berulang adalah upaya untuk mengingatkan dan sebagai penyegaran terkait penyusunan laporan BMN yang baik. Penyusunan laporan BMN diharapkan dapat berjalan secara lancar dan tepat waktu. Materi diharapkan dapat bermanfaat bagi para petugas/operator BMN dan Barang Persediaan serta dapat menunjang pekerjaan sehari-hari.