Forum Penyusunan Laporan Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Persediaan Semester I Tahun 2022
Forum Penyusunan Laporan Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Persediaan Semester I di Lingkungan Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) diselenggarakan di The Margo Hotel Depok pada tanggal 5 Juli 2022.
Kegiatan ini dihadiri oleh:
- Bapak Edy Wardoyo, Sekretaris Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events);
- Ibu Nurabety, Kepala Bagian Umum, Sekretariat Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events);
- Bapak Deddy Setiawan, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Jakarta III – DJKN;
- Bapak Muhammad Ihram, Pelaksana Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Jakarta III – DJKN;
- Bapak Sari Tirto Warino, Sub Koordinator Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Biro Umum dan Hukum – Kemenparekraf/Baparekraf;
- Bapak Rokhmat Kadik, Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenparekraf/Baparekraf; dan
- Para peserta undangan.
Peserta Forum Penyusunan Laporan Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Persediaan Semester I berjumlah 40 orang, yang merupakan perwakilan dari Biro Umum, Hukum, dan Pengadaan, Biro Perencanaan dan Keuangan, Direktorat Wisata Minat Khusus, Direktorat Pertemuan, Insentif, Konvensi, dan Pameran, Direktorat Event Nasional dan Internasional, Direktorat Event Daerah dan Sekretariat Deputi Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events).
Acara diawali dengan penyampaian laporan panitia oleh Bapak Gana Noviardi, Kasubbag Tata Usahadan Rumah Tangga. Beliau menyampaikan bahwa forum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pengelola/operator BMN dan Barang Persediaan di lingkungan Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) dalam hal penyusunan laporan sehingga dapat berjalan lebih tertib, akurat, akuntabel, transparan serta menjadikan para operator agar lebih profesional dalam menjamin kebenaran dan kesesuaian data dan menyamakan data realisasi BMN dan Barang Persediaan di masing-masing satker di lingkungan Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events).
Sambutan baik kami sampaikan terutama dengan hadirnya para narasumber yang kompeten di bidangnya. Besar harapan para peserta kegiatan dapat berpartisipasi aktif sehingga pertemuan kali ini menghasilkan kesesuaian data realisasi pengadaan BMN dan Barang Persediaan di masing-masing satker di lingkungan Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events), sehingga laporan BMN dan Barang Persediaan Semester I dapat disusun tepat pada waktunya.
Sambutan sekaligus membuka acara oleh Bapak Edy Wardoyo, Sekretaris Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events). Beliau menyampaikan bahwa Pengelolaan BMN dan Persediaan yang diselenggarakan secara baik dan akuntabel akan mendukung tersusunnya Laporan keuangan yang berkualitas. Sayangnya, pengelolaan BMN pada Kementerian dan lembaga saat ini masih sering menjadi temuan audit BPK, bahkan mungkin dapat mempengaruhi opini atas Laporan Keuangan K/L. Oleh karena itu, upaya-upaya perbaikan terhadap pengelolaan BMN harus dilakukan pada seluruh tahapan, mulai dari tahap perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, pelaporan hingga tahap penghapusan. Khusus pada tahap pelaporan, harus dipastikan bahwa laporan BMN telah memenuhi kriteria sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan kerjasama yang baik dari seluruh pengelola BMN pada seluruh Satker di lingkungan Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events).
Acara dilanjutkan dengan pemaparan dari para narasumber. Adapun materi yang disampaikan oleh para narasumber, sebagai berikut:
1. Materi Kebijakan Umum Pengelolaan Barang Milik Negara oleh Bapak Deddy Setiawan, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Jakarta III – DJKN.
• BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
• Jenis Belanja APBN:
1. Belanja Barang
2. Belanja Modal
3. Belanja Hibah
4. Bantuan Sosial
5. Belanja lain lain
• Perolehan lainnya yang sah:
1. Hibah/sumbangan
2. Perjanjian/kontrak
3. Peraturan perundang-undangan
4. Putusan pengadilan
• Seringkali terjadi salah pencatatan karena salah memilih kodefikasi saat penginputan barang sehingga menjadi temuan BPK.
• Oleh karena itu aplikasi SAKTI hadir untuk memecahkan masalah tersebut.
• Aplikasi SAKTI nantinya secara otomatis akan terhubung pada SIMAN sehingga mengurangi resiko redudansi data karena basis data pada sever yang sama.
• Diharapkan nantinya semua akan berbasis IT dan tidak dilakukan pencatatan secara manual lagi.
• RKBMN bertujuan untuk mengelola anggaran untuk belanja barang secara efektif, sehingga kita tidak lagi berorientasi pada pemikiran bahwa anggaran harus dihabiskan.
• Jumlah BMN yang terlalu banyak dan tidak dipergunakan akan menjadi beban pencatatan laporan BMN.
• Ada sebuah kasus di salah satu K/L dimana K/L tersebut memiliki Gedung perkantoran dan dipergunakan selama bertahun-tahun namun tidak tercatat sebagai BMN.
• BMN yang sudah dibeli harus ditetapkan PSP paling lama 6 bulan setelah pembelian. Barang dengan nilai sampai 100 juta rupiah dan memiliki bukti kepemilikan maka pengajuan PSP ke Sesmen, sedangkan barang dengan nilai diatas 100 juta rupiah dan/atau memiliki bukti kepemilikan maka pengajuan PSP ke KPKNL.
• Pemanfaatan aset BMN dapat dilakukan misalnya dengan sewa.
• KPKNL akan mengusulkan kepada pembuat peraturan lelang agar jaminan dinaikkan menjadi limit 100% agar tidak sering terjadi wanprestasi.
• Inventarisasi harus sering dilakukan agar pengelola BMN dapat memonitor BMN dengan baik.
• Perlu adanya mekanisme kendali atau kartu kontrol berupa laporan wasdal.
• Syarat penjualan kendaraan bermotor dinas operasional antara lain:
1. Berusia paling singkat 7 tahun dihitung dari:
2. Dokumen kepemilikan untuk diperoleh dalam kondisi baru atau
3. Tahun pembuatan untuk perolehan tidak dalam kondisi baru
4. Kendaraan motor tersebut rusak berat dengan kondisi fisik setinggi-tingginya 30% (force majeure).
• Terkait lelang, penilaian dilakukan dalam waktu 6 bulan.
• Penilaian kembali dilakukan jika:
1. Permohonan lelang lebih dari 6 bulan sejak tanggal persetujuan
2. Tanggal lelang ulang lebih dari 6 bulan sejak tanggal persetujuan
• Bila tidak laku terjual Pengelola dapat melakukan alternatif bentuk lain pengelolaan BMN.
• Hasil lelang BMN harus disetor ke Kas Negara, kecuali BMN yang pendanaannya berasal dari pendapatan BLU/Badan Pengusahaan kawasan
• Terkait hibah, pihak pelaksananya terdiri dari:
1. Pengelola Barang
2. Pengguna Barang untuk BMN yang berada dalam penguasaannya
• Objek hibah antara lain:
1. Tanah dan/ atau bangunan
2. Selain tanah dan/ atau bangunan yang berada pada Pengelola Barang/Pengguna Barang
• Berita Acara Serah Terima (BAST) hibah ditandatangani oleh penerima hibah dan Pengelola Barang/Pengguna Barang atau pejabat struktural yang ditunjuk pada saat penandatanganan naskah hibah
• Penandatanganan dilakukan paling lama 3 bulan untuk hibah yang dilaksanakan oleh Pengelola/Pengguna Barang.
• Untuk barang yang dibeli memang dengan tujuan dihibahkan tidak perlu memakai surat pernyataan bersedia menerima hibah.
2. Materi Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara oleh Bapak Muhammad Ihram, Pelaksana Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Jakarta III – DJKN;
• Banyak permasalahan yang terjadi pada beberapa satker ketika melakukan migrasi aplikasi SAKTI. Misalnya adanya selisih neraca antara aplikasi SIMAK dengan SAKTI.
• PMK 207/2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara
• Wewenang/tanggung jawab Pengguna barang antara lain:
1. Melakukan pemantauan dan penertiban.
2. Dapat meminta aparat pengawasan intern pemerintah untuk melakukan audit.
3. Menindaklanjuti hasil audit sesuai ketentuan perundang-undangan.
4. Memberikan penjelasan tertulis atas permintaan Pengelola Barang.
5. Membuat prosedur kerja wasdal di lingkungannya.
6. Menetapkan indikator kinerja di bidang Pengelolaan BMN berpedoman pada indikator kinerja Pengelola Barang.
7. Menyusun Laporan Wasdal Pengguna Barang.
• Persetujuan penjualan lelang batas maksimalnya hanya 6 bulan, jadi jika periodenya lewat harus mengulangi dari awal
• Monitoring dan evaluasi:
1. Dilakukan oleh PB/PPB-E1 / PPB-W terhadap hasil pelaksanaan pemantauan dan penertiban
2. Dilakukan atas data, informasi, dan pengolahan data dan informasi pelaksanaan pemantauan dan penertiban oleh KPB
3. Hasil pengolahan dan informasi berupa saran, masukan, atau pendapat atas kondisi yang ditemukan dalam pelaksanaan pemantauan dan penertiban oleh KPB
4. Diselesaikan max. 7 hr kerja sebelum batas waktu penyampaian laporan wasdal BMN
5. Teknis pelaksanaan monev diatur oleh K/L masing-masing
3. Materi oleh Bapak Rokhmat Kadik, Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenparekraf/Baparekraf.
• Hal yang perlu diperhatikan pada aplikasi SAKTI:
1. Tidak menunggu SP2D
2. Berbasis internet
3. Harus benar dalam transaksi
4. Perekaman modul komitmen adalah sentral kebenaran
5. Fitur SAKTI lebih lengkap
• Kemudahan SAKTI:
1. Tidak perlu menunggu SP2D
2. Fitur lebih lengkap dari aplikasi-aplikasi sebelumnya
• Kendala SAKTI: Koneksi internet
• Jenis pengadaan barang ada dua, yaitu:
1. Menghasilkan aset
2. Menghasilkan di luar aset
• Untuk menghasilkan aset dan persediaan, harus menggunakan akun yang tepat.
• Barang harus diberi label sebelum diserahkan.
• Melakukan Identifikasi khusus barang.
• Mencocokkan Nomor Urut Pendaftaran.
• Saat ini Deputi 6 cukup mengupload berita acara migrasi.
Acara ditutup oleh Ibu Nubaety, Kepala Bagian Umum, Sekretariat Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events).
Pelaksanaan Antigen dan Registrasi Peserta
Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Penyampaian Laporan Kegiatan sekaligus Pembukaan Acara oleh Sekretaris Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events)
Sesi Foto Bersama
Pemaparan Materi oleh Bapak Deddy Setiawan, Bapak Muhammad Ihram, dan Bapak Rokhmat Kadik
Sesi Tanya Jawab
Sesi Penutupan oleh Kepala Bagian Umum