FGD Penyusunan Kerangka Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia MEKSI 2025-2029
Mohon izin menyampaikan laporan kegiatan FGD Penyusunan Kerangka Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia MEKSI 2025-2029 yang dilaksanakan pada hari Rabu - Kamis, 26 - 27 Juni 2024 di Hotel Ayana Midplaza Jakarta.
Kegiatan ini dihadiri oleh:
Staf Ahli Kemenkomarves, Bp. Sugeng Santoso;
Direktur Bisnis dan Kewirausahaan Syariah, Manajemen, Bp. Putu Rahwidhiyasa;
Wakil Direktur INDEF, Bp. Eko Listiyanto;
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Muhammad Edy Mahmud;
Kepala Divisi Bisnis Digital dan Pusat Data Ekonomi Syariah KNEKS, Dedi wibowo;
Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah;
Perwakilan dari K/L lembaga, dan
Kapokja Tu dan Kemitraan.
Rangkaian kegiatan:
Sambutan Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Ekonomi dan Peningkatan Daya Saing, Sekretariat Wakil Presiden.
Rangkuman pembahasan : a. Hari pertama, 26 Juni 2024 Perlu dilakukan perbaikan ekonomi syariah di Indonesia. Hal-hal yang diharapkan lebih dioptimalkan dari KNEKS :
Diperlukan transformasi tata kelola, dengan manajemen lintas sektor pembangunan nasional.
Sinergitas dari program perlu dikolaborasikan, karena beberapa kegiatan yang duplikatif.
Diperlukan bidang manajemen risiko dalam sebuah organisasi.
KNEKS bertindak sebagai konsultan dalam ekonomi syariah, perlu ada fungsi pemantauan dan implementasi, yang mengisi fungsi eksekusi yang tidak berjalan oleh Kementerian/Lembaga.
Ekonomi syariah sudah masuk ke dalam RPJMN 2025-2045
Ekonomi keuangan syariah diarahkan langsung oleh presiden dan wakil presiden, sedangkan eksekusinya melekat pada kementerian dan lembaga masing-masing.
MEKSI tahun lalu tidak menjadi pedoman arah pengembangan ekonomi syariah, kementerian /lembaga merasa sudah memiliki tugasnya masing-masing, sehingga kegiatan yang dilaksanakan tidak berfokus pada ekonomi syariah.
MEKSI 2025-2029 sifatnya mandatory sehingga eksekusi kolaborasi dapat berjalan lebih baik dari MEKSI sebelumnya.
KNEKS perlu menggandeng seluruh Kemenko agar K/L bisa lebih aware terhadap MEKSI 2025-2029. Dalam setiap rapat, seringkali lingkup staf yang hadir, sehingga hasil rapat tidak tersampaikan dan program yang ada tidak sustain.
Fungsi pemberian sanksi mungkin perlu dipertimbangkan kepada K/L agar program sejalan dengan rencana RPJMN.
Tindak Lanjut
Ke depannya, kementerian/lembaga harus dapat bertindak sebagai koordinator pengembangan wisata ramah muslim
Akan dibangun badan yang menggantikan fungsi KNEKS, kedudukannya apakah PNS/profesional, penggajian, dan sebagainya
b. Hari kedua, 27 Juni 2024 Sesi 1 : Penyusunan Indikator Makro Ekonomi Syariah oleh Muhammad Edy Mahmud (Deputi Bidang Neraca dan Analis Statistik)
Perhitungan PDB Syariah mengacu kepada SGIEI. Harapannya di bulan November 2024 sudah ada angka sementara, dilanjutkan dengan studi lapangan di seluruh provinsi.
Pariwisata Ramah Muslim terdiri dari 98 KBLI yang draftnya sudah selesai disusun tahun 2023, namun kajiannya belum ada. Dalam perhitungan PDB ada 17 sektor yang dikelompokkan kembali dalam 8 sektor untuk PDB syariah.
Klasifikasi tiap unsur memerlukan waktu yang cukup panjang.
PDB syariah diharapkan bisa selesai di tahun 2025.
Untuk penyusunan data, diharapkan statistik sektoral dari K/L dan Dinas. Hal ini dikarenakan BPS tidak memiliki wewenang untuk langsung mengambil data di daerah.
Kesulitan yang dihadapi saat ini dalam identifikasi dan pengumpulan data.
Sesi 2 : Pembahasan Pilar - Pilar dalam MEKSI 2025-2029
DEKS BI : Prioritas utama pada halal food, modest fashion dan pariwisata ramah muslim. Terdapat pengembangan kapasitas pada modest fashion (hilirisasi), namun untuk proses hulunya mungkin akan dikaji tahun 2025. Terdapat ekspor halal hub sebagai platform bagi pelaku usaha untuk melakukan ekspor, namun masih bersifat kajian. Akan ada benchmarking ke Jepang untuk melihat persyaratan penerimaan ekspor.
Kemendagri : Mulai mencoba memisahkan kegiatan bersifat syariah dengan konvensional berdasarkan kewenangan Pemda. Terdapat sebesar 1,5 milyar alokasi anggaran terkait sub kegiatan Halal oleh Pemda namun angka ini belum termasuk dengan angka sub halal yang masuk ke sub konvensional. Kendalanya Pemda belum paham tentang adanya ruang untuk alokasi anggaran syariah. KDEKS memastikan adanya alokasi anggaran untuk industri halal di daerah.
BRIN : UMKM industri halal bernilai tambah memanfaatkan digital market namun belum ada regulasi/kebijakan terkait digital market. Pelaku UMKM berharap dengan sertifikasi halal akan meningkatkan pendapatan dan kesempatan yang lebih besar memperoleh insentif dalam program2 bagi UMKM. Diusahakan ekosistem Masjid disusun dari usaha produktif, seluruh sumber finansial Masjid harus dapat membiaya sektor produktif. Usaha dari Masjid harus dikelola profesional. Takmir Masjid harus terbuka dengan datanya.
BPJPH : kolaborasi sertifikasi halal di 3.000 desa, namun saat ini baru 1.000 yang diidentifikasi, progresnya masih memadankan data, namun sifatnya masih sosialisasi. Harapannya desa wisata bisa mengembangkan potensi desa dengan sertifikasi halal, masyarakat teredukasi dengan baik tentang literasi industri halal, serta agar bisa menganggarkan biaya untuk sertifikasi halal.
Sesi Kemenparekraf D6 : Kemenparekraf bekerja sama dengan BPJPH menerbitkan sertifikasi halal di 3.000 Desa Wisata. Sedangkan D6 mengawal dan berpartisipasi mendukung penyelenggaraan IMTI untuk lebih meningkatkan standar layanan Pariwisata Ramah Muslim. D7 memiliki UMKM binaan yang didorong untuk juga melakukan sertifikasi. Biro Renkeu : Terlibat beberapa kali dalam perhitungan PDB syariah. D7 : Terkait Pilar 1 R.1.2.3 mungkin terkait eco tex certification bisa dihapuskan. R.1.2.6 road map pembangunan modest fashion sampai saat ini belum ada. Perguruan tinggi yg fokus di modest fashion belum ada, kalau pun ada mungkin bentuknya kegiatan, terkait penguatan talenta Indonesia sebagai pusat modest fashion dunia. Apabila ada kampus yang membuka modest fashion, pembinanya di Kemenag atau Kemendikbud? D4: Mendorong usaha sektor Parekraf yang melakukan sertifikasi halal terhadap produk melalui sosialisasi. Selain itu, membuat surat edaran kepada pelaku usaha dan Dinas Provinsi untuk mendorong UMKM melakukan sertifikasi halal. Dari tusi kami, terkait penyusunan standar usaha sektor pariwisata berbasis risiko, yaitu usaha berbasis risiko. Indeks Kinerja Utama kami adalah jumlah pelaku usaha yang terstandarisasi, tidak spesifik halal, mandatory menengah tinggi dan tinggi. Kami ada program sertifikasi CHSE sudah berganti menjadi SMI CHSE kolaborasi dengan BSM. Belum ada program yang spesifik mendukung ekonomi syariah namun kedepan mungkin berkolaborasi dengan Kedeputian lain terkait kriteria Pariwisata Ramah Muslim.
Tanggapan KNEKS
Akan diupdate dan diadakan audiensi dengan BRIN untuk kajian mengenai riset halal.
Hasil kajian BRIN penting untuk ditindaklanjuti, menjadi basis untuk acuan / rekomendasi.
KNEKS mendorong fungsi koperasi untuk penguatan UMKM industri halal.
Program R.1.2.7 Zona KHAS perlu dipromosikan Kemenparekraf.
Tindak lanjut Masukan terkait pilar-pilar MEKSI 2025-2029 tersebut agar dikirimkan oleh masing-masing Satkee dalam bentuk surat resmi maksimal tanggal 10 Juli 2024.
Demikian kami sampaikan laporan kegiatan. Terlampir dokumentasi kegiatan dimaksud. Atas perhatian Bapak, kami ucapkan terima kasih.