FGD Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
Focus Group Discussion (FGD) Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) diselenggarakan pada tanggal 28 Maret 2023 di Hotel Ciputra Cibubur, Bekasi.
Kegiatan ini dihadiri oleh:
- Bapak Vinsensius Jemadu, Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events);
- Bapak Edy Wardoyo, Sekretaris Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events);
- Bapak Antonio Wasono Imam Prakoso selaku Ketua Tim Pokja Organisasi, Tata Laksana dan Reformasi Birokrasi, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Kemenparekraf/ Baparekraf;
- Bapak Suharto, Auditor Ahli Madya, Inspektorat I, Kemenparekraf/ Baparekraf;
- Para peserta kegiatan Focus Group Discussion Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) yang berbahagia.
1⃣ Peserta FGD Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) berjumlah 50 orang, yang sebagian besar merupakan perwakilan dari Direktorat Event Daerah yang merupakan Satker yang diusulkan menjadi Zona Integritas Tahun 2023 serta dihadiri oleh Ketua Tim Kerja Tata Usaha sebagai perwakilan dari masing-masing Satker di lingkungan Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events).
2️⃣ Acara diawali dengan penyampaian laporan panitia oleh Bapak Edy Wardoyo, Sekretaris Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events). Beliau menyampaikan bahwa FGD ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan mewujudkan kesamaan persepsi para pegawai dalam mewujudkan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sebagai dasar implementasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Kegiatan FGD ini diharapkan membawa manfaat bagi peserta agar dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang anti korupsi, berkinerja tinggi, dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas atau good governance di lingkungan Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events).
3️⃣ Selanjutnya, sambutan sekaligus pembukaan acara secara resmi oleh Bapak Vinsensius Jemadu, Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events). Beliau menyampaikan bahwa setiap pegawai semua berkewajiban untuk menciptakan zona integritas yang bebas dari korupsi karena hal tersebut merupakan tanggung jawab bersama. FGD ini diharapkan agar memberikan pencerahan bagi para pegawai untuk bersikap, berperilaku dan bijak dalam menggunakan sosial media. Pembangunan zona integritas diharapkan tidak hanya untuk meraih predikat WBK atau WBBM, tetapi lebih dari itu harus menimbulkan efek perbaikan nyata dalam proses kegiatan sehari-hari menuju perbaikan kinerja dan layanan. Simbol-simbol dan slogan-slogan WBK dan WBBM harus dipahami oleh seluruh pegawai dan diimplementasikan sebagai semangat untuk bekerja lebih baik.
4️⃣ Acara dilanjutkan dengan pemaparan dari narasumber. Adapun materi yang disampaikan oleh narasumber adalah sebagai berikut:
🔶Materi Pengusulan dan Evaluasi Zona Integritas oleh Bapak Antonio Wasono Imam Prakoso selaku Ketua Tim Pokja Organisasi, Tata Laksana dan Reformasi Birokrasi, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi
1. Basis yang digunakan saat ini adalah outcome, bukan output.
2. Empat program yang menjadi fokus antara lain:
a. Digitalisasi Administrasi Pemerintahan;
b. Peningkatan Investasi di Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events);
c. Penanganan Kemiskinan oleh Kemenparekraf;
d. Percepatan Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri.
3. Saat ini ada pergeseran terkait Zona Integritas, yaitu melakukan survei mandiri terkait:
a. Indeks Persepsi Anti Korupsi;
b. Indeks Persepsi Kepuasan Pelayanan Publik.
4. Pelaksanaan Survei bertujuan untuk:
a. Memberikan gambaran persepsi anti korupsi secara umum pada setiap Unit Kerja yang membangun ZI melalui Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK);
b. Memberikan gambaran persepsi pengguna layanan kualitas pelayanan publik secara umum untuk setiap Unit Kerja yang membangun ZI melalui Indeks Persepsi Kepuasan Pelayanan Publik (IPKP);
5. Ruang Lingkup Survei:
a. Nilai Hasil Survei Eksternal akan digunakan untuk memenuhi penilaian dalam komponen hasil pada Lembar Kerja Evaluasi ZI.
b. Survei Eksternal ini terdiri dari:
- Survei persepsi kepuasan pelayanan publik;
- Survei persepsi anti korupsi;
c. Survei Eksternal dilaksanakan dengan memberikan kuesioner kepada customer/stakeholder dari entitas organisasi pemberi layanan yang akan dievaluasi, kemudian customer/stakeholder tersebut akan mengisi survei yang telah disiapkan.
d. IPAK dan IPKP merupakan rata-rata hasil survei mandiri minimal 3 (tiga) bulan terakhir sebelum diusulkan ke TPN.
6. Metodologi Survei antara lain:
a. Survei dilakukan terhadap semua jenis layanan yang ada pada unit/satuan kerja yang melakukan pembangunan ZI.
b. Responden survei adalah masyarakat pengguna layanan publik dan/atau stakeholder yang telah selesai menerima pelayanan dari unit pelayanan.
c. Responden survei diutamakan adalah pengguna layanan yang baru selesai menerima pelayanan saat survei dilaksanakan (On The Spot ) atau telah selesai menerima layanan dalam jangka waktu 3 bulan sebelum pengusulan kepada TPN.
7. Sesuai arahan Presiden, harus ada perubahan yang lebih baik pada sistem tata kelola di Kementerian/Lembaga, utamanya pada digitalisasi administrasi pemerintahan melalui SPBE, peningkatan inventasi, penanganan kemiskinan (kaitannya dengan isu stunting), dan percepatan aktual presiden (penggunaan PDN).
8. Kemenparekraf diminta melakukan survei mandiri terkait indeks persepsi anti korupsi dan kepuasan pelayanan publik. Survei tersebut bertujuan untuk memberikan gambaran persepsi anti korupsi secara umum melalui Indeks Persepsi Anti Korupsi dan memberikan gambaran persepsi pengguna layanan kualitas pelayanan publik secara umum melalui Indeks Kepuasan Pelayanan Publik (IPKP).
9. Survei dilakukan terhadap semua jenis layanan yang ada pada satker yang melakukan pembangunan ZI. Responden survei adalah masyarakat pengguna layanan publik dan/atau stakeholders yang selesai menerima pelayanan saat survei dilakukan (on the spot) atau selesai menerima layanan selama 3 bulan terakhir.
10. Dalam satu tahun ke depan, harus sudah dilakukan survei secara berkala terhadap stakeholders terkait. Survei dapat dilakukan melalui Google Form. Untuk mencapai ZI, 149 dari 150 orang yang disurvei harus mengisi bintang 6.
11. Terdapat 8 indikator untuk menilai kualitas pelayanan publik yaitu informasi pelayanan, persyaratan pelayanan, prosedur/alur pelayanan, waktu pelayanan, biaya layanan, sarana prasarana, response petugas layanan, dan layanan konsultasi dan pengaduan.
12. Setelah survei, laporan pelaksanaan survei mandiri harus dibuat.
13. Perilaku penyimpangan pelayanan meliputi diskriminasi pelayanan, kecurangan pelayanan, menerima imbalan, pungutan liar, dan percaloan/perantara tidak resmi.
14. Laporan pelaksanaan survei mandiri dilampirkan sebagai bukti dukung dokumen persyaratan pengusulan ZI pada TPN.
🔶 Sesi Focus Group Discussion terkait pembahasan tentang rekapitulasi praktik baik yang didampingi oleh Bapak Suharto (Auditor Ahli Madya, Inspektorat Utama)
1. LKE mencakup 6 area perubahan.
2. Jika ada temuan pada unit kerja yang diusulkan, maka boleh diusulkan kembali dengan melampirkan progres.
3. Roadmap masih belum terintegrasi dengan Renstra.
4. Pelayanan publik merupakan transfer tusi kepada stakeholder yang dikemas dalam teknologi informasi.
5. Jangan terlalu mengacu kepada 6 area perubahan karena area tersebut hanyalah indikator saja.
6. Seharusnya Zona Integritas sebelumnya, yaitu MICE, diikutsertakan dalam FGD ini.
7. Nilai total minimal menuju WBK adalah 75.
8. Banyak hal yang harus diintervensi untuk mewujudkan Reformasi Birokrasi, seperti contoh SPBE.
5️⃣ Acara ditutup oleh Sekretaris Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events). Beliau menyampaikan bahwa teman-teman Direktorat Event Daerah dapat menyiapkan dengan baik data dukung yang dibutuhkan dan Sekretariat Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) akan selalu membantu dengan harapan besar Direktorat Event Daerah sebagai Satker yang diusulkan menjadi Zona Integritas Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) memiliki komitmen yang tinggi dalam mengimplementasikan sistem pelayanan bebas dari korupsi dan dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta stakeholders.