Sosialisasi Penilaian Mandiri (PM) Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

Sosialisasi Penilaian Mandiri (PM) Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dilaksanakan pada Jumat, 12 Juli 2024 di Ashley Hotel Tanah Abang.

1️⃣ Pembukaan Acara
Kegiatan sosialisasi dibuka Ibu Ni Komang Ayu Astiti selaku Sekretaris Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events), disampaikan beberapa poin sebagai berikut :

a. Maturitas Penyelenggaraan SPIP merupakan penilaian atas tingkat kematangan SPIP Organisasi dalam mencapai tujuan SPI sesuai dengan peraturan yang berlaku.

b. Adanya Penilaian mandiri SPIP ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai bahan masukan atas perencanaan dan penganggaran untuk mencapai tujuan pencapaian target organisasi yang tertuang dalam perjanjian kinerja organisasi.

c. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah tindak lanjut dari kick off Penilaian Mandiri (PM) yang telah diselenggarakan oleh Biro Perencanaan dan Keuangan. Selain itu, untuk menyamakan pemahaman dan persepsi kepada pegawai Deputi 6 mengenai komponen penilaian mandiri implementasi SPIP Terintegrasi di lingkungan Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events).

c. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan peserta dapat melaksanakan simulasi penginputan data PM Maturitas SPIP melalui aplikasi e-INTEGRITY (electronic-INTEgrated Maturity GoveRnment Internal ConTrol SYstem Assessment) yang dimiliki oleh BPKP agar kedepannya pelaksanaan PM Maturitas SPIP melalui e-SPIP.

d. Narasumber terdiri dari Direktorat Pengawasan Bidang Ekonomi Kreatif, Perdagangan, dan Ketenagakerjaan BPKP yaitu :

  • Bapak Petrus Ngorantutul
  • Bapak Sumarno dan
  • Bapak Fuadin Abid

e. Peserta kegiatan berjumlah 50 orang, masing-masing perwakilan dari:

  • Inspektorat Utama Kemenparekraf/Baparekraf;
  • Biro Perencanaan dan Keuangan;
  • Kepala Bagian Umum Setdep;
  • Ketua Tim Perencanaan dan Keuangan Setdep;
  • Ketua Tim Kerja Tata Usaha di lingkungan Deputi 6;
  • Kepala Subbagian Rumah Tangga Sekretariat Deputi;
  • Kepala Subbagian Kepegawaian, Hukum dan Organisasi Sekretariat Deputi;
  • Operator SPIP dan operator RMIS di lingkungan Deputi 6.

2️⃣ Rangkaian acara:
Sosialisasi Penilaian Mandiri Maturitas SPIP dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2024. Kegiatan dilaksanakan dalam tiga sesi yang disampaikan oleh narasumber:

✳️ Sesi I : Bapak Petrus Ngorantutul, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) :

a. Dasar hukum pelaksanaan SPIP:

  • PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP;
  • Perka BPKP Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
  • Perka BPKP Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Penilaian dan Strategi Peningkatan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
  • Perka BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah;

b. Penyelenggaraan dan penilaian SPIP Terintegrasi pada tahun 2020 – 2024 dilakukan dengan melalui proses:

  • Implementasi dan PM oleh unit kerja Eselon I dan unit kerja mandiri Kementerian/Lembaga;
  • Penjaminan kualitas (PK) oleh inspektorat Kementerian/Lembaga;
  • Evaluasi oleh BPKP.

c. Pada SPIP Terintegrasi diperlukan harmonisasi kebijakan nilai unsur-unsur SPIP, Manajemen Risiko Indeks (MRI), level kapabilitas APIP, dan Indeks Efektivitas Pengendali Korupsi (IEPK);

d. Capaian SPIP Terintegrasi pada komponen SPIP 2023 mengalami peningkatan sebesar 0.003, MRI terdapat penurunan sebesar 0.262, dan IEPK terdapat peningkatan sebesar 0,254;

e. Masih terdapat beberapa kelemahan di dalam penyelenggaraan SPIP Terintegrasi, yaitu:

  • Belum optimalnya kapasitas dan pemahaman SDM terkait dengan MR,
  • Minimnya upaya transfer knowledge oleh pejabat dan pegawai,
  • Belum terakomodirnya upside risks dalam profil risiko.
  • Keterlibatan pimpinan dalam proses penilaian risiko dan membangun aktivitas pengendalian masih belum optimal.

f. Langkah penyelesaian permasalahan:

  • Melakukan akselerasi peningkatan pemahaman terkait MR kepada seluruh pejabat dan pegawai;
  • Menyusun Risk Register (RR) dan Rencana Tindak Pengendalian (RTP);
  • Melakukan pelatihan Risk Management Information System (RMIS) untuk mempermudah pengelolaan risiko organisasi maupun risiko lintas sektoral;
  • Menetapkan quick wins atas implementasi rencana aksi yang bersifat prioritas sehingga dapat diselesaikan sebelum pelaksanaan Penilaian Mandiri SPIP-T Tahun 2024.

✳️ Sesi II : Bapak Sumarno, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) :

a. Penilaian atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP adalah penilaian atas tingkat kematangan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian yang meliputi efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang undangan;

b. Penilaian SPIP Terintegrasi Tahun 2024 melalui aplikasi E-Integrity yang bisa diakses pada link spipterintegrasi.bpkp.go.id;

c. Manfaat penyelenggaraan dan penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP, yaitu:

  • Kementerian/Lembaga/Daerah dapat melakukan perbaikan kualitas perencanaan secara berkelanjutan;
  • Kementerian/Lembaga/Daerah dapat mengenali dan mengatasi risiko-risiko atas pelaksanaan program dan kegiatan;
  • Kementerian/Lembaga/Daerah dapat meminimalisir risiko terjadinya korupsi/fraud;
  • Kementerian/Lembaga/Daerah dapat menggunakan sumber daya secara efektif dan efisien;
  • Kementerian/Lembaga/Daerah dapat meningkatkan kualitas pengendalian intern secara berkelanjutan;
  • Tercapainya tujuan Kementerian/Lembaga/Daerah secara efektif dan efisien, laporan keuangan yang handal, asset yang aman, dan taat peraturan perundang-undangan.

d. Skema penilaian SPIP Terintegrasi Tahun 2024, yaitu:

  • Mulai dari penilaian mandiri, Unit Kerja sudah memiliki suatu fokus/sektor untuk dilakukan uji dan dilakukan penilaian SPIP Terintegrasi;
  • Fokus/sektor ini akan berlanjut digunakan untuk penjaminan kualitas dan evaluasi (sesuai sampel), sehingga tidak ada evidence yang patah antara PM dan PK serta evaluasi;
  • Karena fokus/sektor ini berlanjut untuk PK dan evaluasi, fokus/sektor evaluasi BPKP yang ditetapkan oleh rendal (thn 2024: pengentasan kemiskinan/penurunan prevelensi stunting) harus sudah dipetakan diawal, karena akan dinilai mulai PM, PK, dan evaluasi. Namun untuk KL yang tidak berkaitan (jauh kaitannya) dengan fokus/sektor pengentasan kemiskinan/penurunan prevelensi stunting, maka dapat memilih fokus/sektor yang menjadi proses bisnis utamanya

✳️ Sesi III : Bapak Bapak Fuadin Abid, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

a. Tahap Persiapan PM;
Tahapan ini merupakan tahapan asesor menginput data-data yang digunakan dalam penilaian Maturitas SPIP Terintegrasi. Data yang dimasukkan yaitu data terkait perencanaan tahun penilaian sekarang (tahun N) dan tahun sebelumnya (tahun N-1) tingkat unit kerja. Tahun ini merupakan tahun awal sehingga dilakukan dua tahun yang dimasukkan. Asesor Unit Kerja tidak dapat menambah sasaran strategis K/L dan sasaran program, melainkan hanya bisa menambah kegiatan dan RO. Namun, Asesor Unit Kerja dapat mengedit sasaran program, kegiatan, dan RO.

b. Tahap Pelaksanaan PM;
Tahapan ini adalah tahapan dimana asesor melaksanakan penilaian mandiri, yaitu penilaian penetapan tujuan, penilaian struktur dan proses, serta penilaian pencapaian tujuan.

  • Penilaian penetapan tujuan
    Pada subfield ini diisi dengan penilaian apakah sasaran strategis tepat, indikator tepat dan baik, target kinerja baik dan memiliki keterkaitan dengan sasaran diatasnya.
  • Penilaian struktur dan proses
    Pada subfield ini, penilaian dilakukan pada seluruh parameter pada tiap tiap sub unsur, berdasarkan pada fokus/sektor yang telah di tagging oleh asesor instansi. Penilaian dilakukan dengan memilih A, B, C, D, atau E sesuai dengan kondisi masing – masing Unit Kerja. Jika nilai kurang dari 3 (C) maka diminta untuk mengisi AOI, mulai dari klasifikasi AOI (dapat dipilih lebih dari satu), uraian AOI (minimal 5 kata), klasifikasi penyebab, dan uraian penyebab (minimal 5 kata).
  • Penilaian pencapaian tujuan
    Pada subfield ini, penilaian merupakan default dari nilai relevan pencapaian sasaran diatasnya dan indikator tepat dan baik adalah nilai penetapan tujuan tahun sebelumnya (jika tahun pertama menggunakan aplikasi, defaultnya adalah icon strip). Sedangkan default penilaian data andal adalah tidak memiliki nilai yang digambarkan dengan icon strip.

3️⃣ Tindak Lanjut terkait D6:
Diharapkan satker dapat menyiapkan data pada kertas kerja manual penilaian mandiri yang nantinya akan diinput pada aplikasi e-spip setelah sistem aplikasi normal kembali.

Tinggalkan Balasan