Kegiatan Advokasi Perijinan Usaha Jasa Pariwisata tentang Sertifikasi Halal

Kegiatan Advokasi Perijinan Usaha Jasa Pariwisata tentang Sertifikasi Halal yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Banten pada 29 Juni 2022 sebagai berikut:

🔹 Kegiatan bertujuan untuk:
1. Memberikan pemahaman terkait sertifikasi halal bagi pelaku UMKM dan ekonomi kreatif.
2. Memberikan pemahaman akan pentingnya memiliki sertifikasi halal untuk Usaha Jasa Pariwisata.
3. Memberikan paparan alur dalam proses pendaftaran sertifikasi halal bagi Usaha Jasa Pariwisata.

🔹 Acara dihadiri oleh:
1. Bapak H. Al Hamidi, M.Si, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten
2. Bapak Alexander Reyaan, Direktur Wisata Minat Khusus Kemenparekraf RI
3. Bapak H. Rodani, Direktur LPPOM Majelis Ulama Indonesia wilayah Provinsi Banten
4. Bapak H Arul, Perwakilan dari Kantor BPJPH Kementerian Agaman Wilayah Provinsi Banten
5. Perwakilan Pelaku ekonomi kreatif Wilayah Provinsi Banten

🔹 Rangkaian Acara
1. Bapak H. Al Hamidi, M.Si selaku Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten membuka acara sekaligus memberikan sambutan dan arahan kegiatan Advokasi Perijinan Usaha Jasa Pariwisata tentang Sertifikasi Halal. Dalam sambutannya, beliau menyebutkan bahwa Dinas Pariwisata Provinsi Banten hadir untuk berkomitmen dalam menguatkan dan mempercepat pelaku ekraf/UMKM untuk memiliki sertifikasi halal. Di tahun ini juga, Banten menjadi tahun pariwisata dengan mengusung tema “Pariwisata Unggul, Ekonomi Bangkit”. Komitmen dalam membangkitkan industri pariwisata terbukti dengan meningkatnya kunjungan wisnus selama satu bulan pasca Idul Fitri sebanyak 3 juta kunjungan. Angka tersebut merupakan terbanyak dimana sebelumnya hanya menyumbang 1,3 juta kunjungan. Oleh sebab itu, untuk terus meningkatkannya, tahun 2023, Dinas Pariwisata Provinsi Banten menargetkan lebih banyak sertifikat halal yang sudah dimiliki oleh pelaku ekonomi kreatif.

2. Bapak Alexander Reyaan selaku Direktur Wisata Minat Khusus Kemenparekraf RI memberikan paparan dimana keyakinan bahwa Banten memiliki keunggulan dimana mayoritas wisatawan yang datang ialah wisnus ditambah demografi Indonesia dengan populasi Muslim terbesar, menjadi kepemilikan sertifikat halal untuk pelaku ekonomi kreatif di wilayah Banten bukan menjadi hal yang tawar menawar lagi. Dalam hal sertifikasi halal, perlu untuk dihimbau bahwa tahapan-tahapan dari setiap pelaku ekonomi kreatif dimulai dari izin usaha, kemudian dilanjutkan dengan sertifikasi usaha. Sampai saat in, kriteria dalam standarisasi halal masih belum dimasukkan ke dalam sertifikasi usaha. Hal tersebut menjadikan alur dalam proses memiliki kepemilikan bisnis yang utuh masih tergolong kompleks (izin usaha-sertifikat usaha-sertifikat halal. Berharap kedepannya sertifikat halal masuk ke dalam elemen kriteria dalam mengajukan sertifikasi usaha sehingga kita dapat memangkas alur yang awalnya tiga menjadi hanya dua proses (izin usaha dan sertifikat usaha).

3. Bapak H Rodani selaku Direktur LPOM dan perwakilan dari MUI Wilayah Provinsi Banten memberikan paparannya terkait pentingnya perlindungan sertifikasi halal dimana hal tersebut menjadi kekhawatiran di era teknologi ini yang dapat memberikan kesulitan untuk kita dalam membedakan apakah komposisi dari produk tersebut memiliki kandungan halal dan toyyib. Adanya sertifikat halal ini merupakan sebuah pengakuan dari BPJPH sebagai penyelenggara pemberi jaminan produk halal bahwa produk tersebut benar memiliki aspek halal yang dapat dikonsumsi oleh setiap orang terkhusus bagi para muslim. Dalam hal ini, peran MUI, bersama dengan, BPJPH, dan LPH (Lembaga Penjamin Halal) sebagai tiga pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal sebuah produk.

4. Bapak H Arul, Perwakilan dari Kantor BPJPH Kementerian Agaman Wilayah Provinsi Banten, memberikan paparannya akan pentingnya dan kewajiban dari sebuah produk memiliki sertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A UU11/2020. BPJPH dalam mendukung pelaksanaan jaminan produk halal bagi produk UKM, mendorong penyesuaian regulasi JPH yang mengatur kemudahan sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil. Kemudahan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH. Kemudian beliau juga menjelaskan terkait Penyelia Halal dimana penyelia halal ialah orang yang bertanggung jawab terhadap proses produk halal (PPH).

Author: Irwandi Tama

Tinggalkan Balasan