LAPORAN KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS PERBENDAHARAAN TA 2022 DEPUTI BIDANG PRODUK WISATA DAN PENYELENGGARA KEGIATAN (EVENTS)

KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS PERBENDAHARAAN TA 2022

GRAND MERCURE HOTEL KEMAYORAN, TANGGAL  11 MARET 2022

 

  1. Latar Belakang

Penerapan aplikasi SAKTI secara penuh pada tahun anggaran 2022 menjadi tantangan bagi para pengelola keuangan APBN di seluruh Indonesia. Ketepatan dan kecepatan dalam penggunaan aplikasi SAKTI sangat menentukan pencairan keuangan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan dalam satuan kerja. Penerapan aplikasi SAKTI secara penuh merupakan hal yang baru, sehingga semua Sumber Daya Manusia (SDM) yang terlibat dalam pengelolaan keuangan APBN harus dengan cepat memahami dan dapat mengoperasikan aplikasi tersebut dengan baik. Persiapaan implementasi SAKTI yang relatif singkat menuntut semua pengelola keuangan harus adaptif dan cepat belajar agar pelaksanaan anggaran dan pengelolaan keuangan APBN tidak terhambat dan berjalan dengan lancar.

Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) adalah aplikasi yang digunakan sebagai sarana bagi satker dalam mendukung implementasi SPAN untuk melakukan pengelolaan keuangan yang meliputi tahapan perencanaan hingga pertanggung jawaban anggaran. SAKTI mengintegrasikan seluruh aplikasi satker yang ada. Mempunyai fungsi utama dari mulai perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggung jawaban anggaran. Selain itu, SAKTI menerapkan konsep single database. Aplikasi SAKTI digunakan oleh entitas akuntansi dan entitas pelaporan Kementerian Negara/Lembaga. Seluruh transaksi entitas akuntansi dan entitas pelaporan dilakukan secara sistem elektronik.

Para pengelola keuangan di lingkungan Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) saat ini masih belum terlalu familiar dan paham dalam mengoperasikan aplikasi SAKTI. Hal ini disebabkan karena mereka selama ini menggunaakan Aplikasi SAS dan SILABI yang bersifat offline. Adanya kegiatan Bimbingan Teknis Perbendaharaan bagi satuan kerja Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) yang khususnya membahas modul terkait pada aplikasi SAKTI yang digunakan oleh pengelola keuanagan akan sangat membantu dalam kelancaran penerapan aplikasi SAKTI secara penuh sehingga dapat mencegah terhambatnya pelaksanaan anggaran dan pengelolaan keuangan di lingkungan Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events).

 

  1. Maksud dan Tujuan

Kegiatan Bimbingan Teknis Perbendaharaan TA 2022 ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman para pengelola keuangan terhadap program-program aplikasi keuangan (khususnya SAKTI) yang dipergunakan dalam pekerjaan pengelola keuangan sehari-hari sesuai dengan peraturan-peraturan bidang keuangan agar tidak terjadi kesalahan – kesalahan dalam pencairan anggaran dan diharapkan dapat memperbaiki kinerja satuan kerja dalam hal pengelolaan keuangan negara sehingga pengelolaan keuangan dan APBN dapat terlaksana dengan cepat, transparan, akurat dan akuntabel.

Tujuan yang diharapkan terhadap pelaksanaan kegiatan ini adalah

  1. Menciptakan sumber daya manusia yang handal dalam bidang pengelolaan administrasi keuangan dengan menggunakan aplikasi komputer sesuai peraturan bidang keuangan.
  2. Memberikan pemahaman terhadap para pengelola keuangan di Deputi 6 terkait terkait Roll Up Implementasi SAKTI dalam proses pencairan anggaran untuk menghindari kesalahan-kesalahan pada dalam pengajuan anggaran.
  3. Memahami pentingnya kesadaran keamanan (security awareness) pada transaksi keuangan negara sehingga tidak terjadi pelanggaran.
  4. Sebagai ajang diskusi untuk menghasilkan alternatif pemecahan terhadap masalah yang dihadapi dalam hal pelaksanaan anggaran.

 

  1. Ruang Lingkup

Ruang Lingkup dari kegiatan Bimbingan Teknis Perbendaharaan TA 2022 di Lingkungan Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) meliputi:

  1. Persiapan pelaksanaan kegiatan dalam rangka memantapkan output kegiatan sesuai yang diharapkan. Persiapan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan meliputi:
    • Penyusunan jadwal pelaksanaan.
    • Koordinasi dan komunikasi dengan Pihak Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan.
    • Pembuatan surat undangan peserta perihal Undangan Bimbingan Teknis Perbendaharaan TA 2022 dan mendistribusikan kepada para pengelola keuangan terkait di lingkungan Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events), serta tim pengendali teknis dari Inspektorat Utama.
    • Konfirmasi kehadiran peserta dan narasumber.
    • Penyiapan bahan berupa ATK, sertifikat, peralatan pendukung, health kit dan lain-lain.
    • Pengumpulan materi dari narasumber (apabila ada).

 

  1. Pelaksanaan kegiatan, meliputi :
    • Paparan oleh Narasumber Bapak Muji Arianto, Direktorat Jendral Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan.
    • Tanya jawab dan diskusi tentang materi yang dipaparkan oleh narasumber.
    • Praktek penggunaan aplikasi SAKTI oleh peserta.

 

  1. Penyusunan Laporan;
    • Digitalisasi dokumen administrasi berupa surat-surat, kwitansi dan sebagainya.
    • Penyusunan Laporan Pelaksanaan Kegiatan

Pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis Perbendaharaan TA 2022 Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) dalam rangka Layanan Manajemen Keuangan merupakan sarana untuk memfasilitasi para pengelola keuangan untuk lebih memahami penggunaan dan pengoperasian Aplikasi SAKTI yang diperlukan oleh para pengelola keuangan untuk melaksanakan pekerjaannya sehari-hari. Kegiatan ini sangat penting karena terkait dengan proses pelaksanaan anggaran, identifikasi dan pengenalan permasalahan serta dapat menghasilkan rekomendasi dan solusi atas permasalahan dan kendala yang ditemukan dalam pelaksanaan kerja sehari-hari khususnya terkait dengan modul pada aplikasi SAKTI yang saat ini digunakan secara penuh untuk memproses pengajuan pencairan dana.

 

  1. Dasar Hukum

Adapun dasar hukum yang menjadi dasar pelaksanan kegiatan ini adalah :

  1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  2. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
  5. Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.05/2013 tentang Bagan Akun Standar;
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.05/2021 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga
  11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran Pelaksanaan APBN

 

  1. PELAKSANAAN KEGIATAN

Kegiatan Bimbingan Teknis Perbendaharaan TA 2022 dimulai pada pukul 09.00 WIB bertempat di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jl H Benyamin Sueb Kav B6 Superblok Mega Kemayoran, Jl. Kota Baru Bandar Kemayoran, RW.10, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta, 10610. Adapun Peserta yang hadir terdiri dari Bendahara Pengeluaran (BP), Bendahara Pengeluaran    Pembantu (BPP), Operator Keuangan  serta para Pengelola Keuangan di lingkungan Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

  1. Narasumber:
  • Bapak Muji Arianto, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan
  1. Pembukaan

Sambutan sekaligus pembukaan acara kegiatan Bimbingan Teknis Perbendaharaan TA 2022 secara resmi dilakukan oleh Koordinator Perencanaan Keuangan, Sekretariat Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events). Beliau menyampaikan kepada para pengelola keuangan agar memanfaatkan kegiatan ini dengan baik serta menyampaikan seluruh kendala, masalah, dan pertanyaan kepada narasumber sehingga pengelola keuangan bisa mendapatkan rekomendasi dan solusi atas kendala dan permasalahan yang sebelumnya masih belum terpecahkan. Untuk saat ini, para pengelola keuangan dan bendahara harus memahami penggunaan SAKTI agar dapat meminimalisir kesalahan – kesalahan terkait pelaksanaan anggaran di lingkungan Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) dan dapat melaksanakan tugas pengelolaan keuangan negara dengan lancar.

 

  1. Kegiatan yang dilaksanakan

Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) adalah aplikasi yang digunakan sebagai sarana bagi satuan kerja dalam mendukung implementasi SPAN untuk melakukan pengelolaan keuangan negara yang meliputi tahapan perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran. SAKTI mengintegrasikan seluruh aplikasi satker yang ada. Mempunyai fungsi utama dari mulai Perencanaan, Pelaksanaan hingga Pertanggungjawaban Anggaran. Selain itu, SAKTI menerapkan konsep single database. Aplikasi SAKTI digunakan oleh entitas akuntansi dan entitas pelaporan Kementerian Negara/Lembaga. Seluruh Transaksi entitas akuntansi dan entitas pelaporan dilakukan secara sistem elektronik.

SAKTI terdiri atas SAKTI online dan SAKTI offline, yang menggunakan sistem single entry point, single database, dan akuntansi berbasis akrual. Adapun periodisasi transaksi dalam SAKTI meliputi Januari sampai dengan Desember, dengan perbandingan data unaudited, dan audit.

Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) mencakup seluruh proses pengelolaan keuangan negara pada satker dimulai dari proses penganggaran, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan. Masing-masing proses pengelolaan keuangan diperankan oleh modul-modul aplikasi sebagai berikut :

  1. Proses penganggaran diperankan oleh modul Penganggaran.
  2. Proses pelaksanaan diperankan oleh beberapa modul, yaitu modul Komitmen (meliputi sub-modul Manajemen Supplier dan sub-modul Manajemen Komitmen), modul Bendahara, modul Aset Tetap, modul Persediaan, dan modul Pembayaran.
  3. Proses pelaporan diperankan oleh modul GL dan Pelaporan.

Pada kegiatan Bimbingan Teknis Perbendaharaan TA 2022 ini, kegiatan lebih berfokus pada penggunaan modul perbendaharaan yang juga merupakan bagian dari aplikasi SAKTI. Modul Bendahara merupakan bagian Modul Pelaksanaan Anggaran yang fungsinya adalah menitikberatkan pada proses penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara di Bendahara yang meliputi Bendahara Pengeluaran & Bendahara Penerimaan. Sementara ouput dari modul ini adalah Laporan Pertanggungjawaban Bendahara (LPJ Bendahara).

Definisi dari Bendahara Pengeluaran sendiri adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada kantor/ satuan kerja Kementerian/Lembaga. Terkait hal ini, pada Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) terdapat 1 (satu) Bendahara Pengeluaran.

 

  • Fiturdari Modul Bendahara meliputi :
  • Penatausahaan LS Bendahara.
  • Penatausahaan UP/TUP
  • Penatausahaan Potongan/pungutan pajak
  • Penatausahaan Surat Bukti setoran pendapatan, pengembalian belanja
  • Transaksi lain yg dikelola oleh Bendahara

 

  • Siklus Belanja Aset/Persediaan melalui Bendahara UP/TUP
    1. Perekaman BAST UP
    2. Perekaman SPBy dengan memilih data BAST UP yang telah direkam
    3. Validasi SPBy oleh PPK
    4. Perekaman kuitansi dan DRPP oleh operator modul bendahara

 

  • Siklus Belanja Non Aset/Persediaan melalui Bendahara UP/TUP
    1. Perekamanan SPBy
    2. Validasi SPBy oleh PPK
    3. Perekaman kuitansi dan DRPP oleh operator modul bendahara
    4. Perekaman SPP GUP/TUP revolving oleh operator modul pembayaran
  • Keamanan Data SAKTI

Untuk menjamin keamanan data, semua data yang dipertukarkan dalam interkoneksi antara SAKTI dan SPAN harus memenuhi syarat keamanan data sebagai berikut :

  1. Kerahasiaan data, ADK yang keluar dari SAKTI akan dienkripsi untuk menjamin ADK hanya dapat dibaca oleh pihak pengirim dan penerima pesan. Selain itu dilakukan pula pembatasan akses ke Portal SPAN melalui registrasi user sehingga hanya orang yang terdaftar saja yang dapat melakukan pengiriman dan pengambilan data.
  2. Integritas data,ADK SAKTI akan menggunakan pengamanan berupa hash code untuk masing-masing data, sehingga isi dan jumlah data yang disampaikan tidak akan berubah selama proses perpindahan data.
  3. Keaslian data,Setiap ADK akan dijamin keasliannya menggunakan PIN. Penggunakan PIN memastikan bahwa ADK telah diketahui dan disetujui oleh pejabat yang berwenang.

 

 

  • HASIL YANG DICAPAI

Dengan adanya kegiatan Bimbingan Teknis Perbendaharaan TA 2022 Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) dalam rangka Layanan Manajemen Keuangan para pengelola keuangan dapat lebih memahami alur dan implementasi penggunaan aplikasi SAKTI dalam pencairan anggaran. Informasi terkait penggunaan OTP (One Time Password) saat proses pencairan juga sudah dipahami dan dipraktekkan langsung oleh para pengelola keuangan dan berguna untuk menghindari adanya kebocoran anggaran atau kecurangan (fraud).

Pada kegiatan ini para pengelola keuangan juga mempelajari alur dan tata cara pengajuan penggantian Uang Persediaan (revolving UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) melalui aplikasi SAKTI. Para pengelola keuangan juga telah diberi pemahaman terkait pentingnya kesadaran keamanan (security awareness) pada transaksi keuangan negara sehingga tidak terjadi pelanggaran. Kegiatan ini juga telah membantu mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh para pengelola keuangan karena dijadikan sebagai ajang diskusi untuk menghasilkan alternatif pemecahan terhadap masalah yang dihadapi dalam hal penggunaan aplikasi SAKTI yang merupakan bagian dari proses pelaksanaan anggaran.

 

  • KESIMPULAN

Pada kegiatan Bimbingan Teknis Perbendaharaan TA 2022 Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) dalam rangka Layanan Manajemen Keuangan dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :

  1. Penyederhanaan aplikasi keuangan menjadi satu aplikasi terintegrasi yakni SAKTI diharapkan dapat memudahkan pelaksanaan tugas para pengelola keuangan.
  2. Para pengelola keuangan harus memahami alur dan diagram bisnis pengajuan pencairan anggaran melalui aplikasi SAKTI supaya tidak terjadi kesalahan dalam proses pencairan anggaran.
  3. Penambahan wawasan dan pengetahuan para pengelola keuangan dapat meningkatkan kualitas kinerja dan peningkatan kecepatan pelayanan.
  4. Dengan adanya penerapan aplikasi SAKTI pada satuan kerja dan organisasi diharapkan dapat mencegah terjadinya kebocoran anggaran atau tindak kecurangan (fraud) dalam proses pencairan dana.

 

  • PENUTUP

Demikian Laporan Hasil Kegiatan Bimbingan Teknis Perbendaharaan Tahun 2022 di Lingkungan Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) ini dibuat. Acara Kegiatan Bimbingan Teknis Perbendaharaan Tahun 2022 secara resmi ditutup oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events). Dalam penutupannya beliau menyampaikan bahwa dengan adanya Bimbingan Teknis Perbendaharaan TA 2022 di Lingkungan Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) dapat memberikan pencerahan dan pemahaman mengenai solusi permasalahan dan penggunaan aplikasi khususnya terkait implementasi aplikasi SAKTI.

 

 

Author:

Tinggalkan Balasan