Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi E-Kinerja BKN

Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi E-Kinerja BKN di lingkungan Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) diselenggarakan pada tanggal 11 Juli 2023 di Swiss-Bellin Bogor.

Kegiatan ini dihadiri oleh:
– Bapak Vinsensius Jemadu, Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events),
– Ibu Ni Komang Ayu Astiti, Sekretaris Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events),
– Ibu Masruroh, Direktur Wisata Pertemuan, Insentif, Konvensi dan Pameran,
– Ibu Dessy Ruhati, Direktur Event Nasional dan Internasional,
– Bapak Itok Parekesit, Direktur Wisata Minat Khusus,
– Ibu Nurbaety, Kepala Bagian Umum DPWPK,
– Ibu Ika Setiowati Suprihatin, Pranata Komputer Ahli Madya, Badan Kepegawaian Negara,
– Bapak Muhammad Zahir Priwandanu, Pranata Komputer Ahli Pertama, Badan Kepegawaian Negara,
– Ibu Nita Septiyanti, Analis SDM Aparatur Ahli Muda, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi, dan
– Para peserta kegiatan Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi E-Kinerja BKN di lingkungan Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events).

1️⃣ Peserta kegiatan Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi E-Kinerja BKN berjumlah 119 orang, yang merupakan seluruh pegawai ASN di lingkungan Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) serta dari Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi.

2️⃣ Acara diawali dengan penyampaian laporan panitia oleh Ibu Ni Komang Ayu Astiti, Sekretaris Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events). Beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan mewujudkan kesamaan persepsi para pegawai di lingkungan Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) dalam penggunaan dan pemanfaatan aplikasi e-Kinerja BKN sebagai dasar implementasi pelaksanaan pengelolaan kinerja pegawai ASN, serta dalam rangka menindaklajuti Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara, bahwa sebagai bentuk penerapan sistem informasi pengelolaan kinerja pegawai ASN yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

3️⃣Selanjutnya, sambutan sekaligus pembukaan acara secara resmi oleh Bapak Vinsensius Jemadu, Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events). Beliau menyampaikan bahwa :
– Tujuan dan sasaran organisasi harus dipahami oleh seluruh pegawai. Setiap pegawai harus bertanggung jawab atas tugas dan fungsinya sesuai jabatan yang diembannya karena capaian kinerja organisasi merupakan kumpulan capaian kinerja masing-masing individu pegawai.
– Balance score card dan DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) pernah digunakan untuk membagi tugas dan menilai setiap individu, termasuk relasi antar pegawai. Oleh karena itu, pekerjaan sekecil apapun harus dilakukan dengan baik karena semua akan dinilai, termasuk attitude dari setiap pegawai.
– Pengukuran kinerja pegawai perlu dilakukan secara sistematis melalui aplikasi pengukuran kinerja yang akurat dan seluruh pegawai diharapkan terus menjaga dan meningkatkan produktivitas dalam mendukung pencapaian kinerja dan tujuan organisasi.
– Pemerintah telah mengatur penilaian kinerja yang menitikberatkan pada hasil kerja dan perilaku pegawai dengan semangat memperkuat peran pimpinan dan membangun kolaborasi antar pegawai dalam pencapaian tujuan dan sasaran organisasi. Tidak ada superman atau superwoman, hanya ada superteam. Maka, anggaran yang ada harus digunakan sebagaimana mestinya.
– Sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara, pengelolaan kinerja ASN dilaksanakan melalui sistem informasi pengelolaan kinerja pegawai ASN yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
– Sejalan dengan hal tersebut, D6 memiliki komitmen yang sangat tinggi dalam pencapaian kinerja serta mengimplementasikan kebijakan penggunaan aplikasi e-Kinerja BKN bagi para pegawai di lingkungan D6.

4️⃣ Acara dilanjutkan dengan pemaparan dari narasumber. Adapun materi yang disampaikan oleh narasumber adalah sebagai berikut:

🔶 Materi Transformasi Digital Manajemen ASN dengan Implementasi Aplikasi E-Kinerja oleh Ibu Ika Setiowati Suprihatin, Pranata Komputer Ahli Madya, Badan Kepegawaian Negara:
1. Digitalisasi Manajemen ASN:
• Perencanaan
• Perekrutan dan seleksi
• Pengembangan kapasitas
• Penilaian kinerja dan reward
• Promosi rotasi dan karir
• Purnabakti

2. Layanan pendukung: Single Sign On (SSO), Teken Digital, Dashboard Kebijakan dan Operasional, Helpdesk, Document Management System (DMS), Layanan Referensi.

3. Pembinaan Manajemen ASN:
• Rencana kebutuhan ASN
• Penerapan manajemen talenta
• Penerapan NSPK manajemen ASN
• Rencana pengembangan kompetensi
• Penyusunan pola karier ASN
• Perumusan kebijakan ASN

4. Sistem Merit: data dan sistem informasi ASN berbasis merit; pengembangan kinerja dan standardisasi kinerja jabatan; analisis jabatan serta penyiapan bahan perumusan standardisasi dan kompetensi jabatan; dan perencanaan dan pelaksanaan penilaian kompetensi ASN

5. Poin-poin perubahan PermenpanRB 8/2021 menjadi PermenpanRB 6/2022:
• Judul: PermenPANRB Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN
• Perilaku kerja: core values ber-akhlak
• Mekanisme kerja: agile (lincah)
• SKP dan angka kredit: memisahkan antara SKP dan angka kredit

6. Mindmap detail sistem manajemen kinerja ASN berdasarkan PermenpanRB 6/2022:
• Sub sistem perencanaan: berisi modul pengisian rencana hasil kerja JPT hingga JA/JF, pembuatan matriks peran dan hasil, pengajuan SKP, persetujuan SKP, pencetakan SKP.

• Sub sistem pengembangan pegawai: berisi modul pengisian rencana aksi, pengisian evidence, pemantauan kinerja.

• Sub sistem penilaian kinerja: berisi modul pemberian feedback kinerja dan perilaku, pemberian nilai kinerja ASN, pemberian nilai kinerja.

• Sub sistem tindak lanjut: integrasi dengan SIASN untuk layanan kepegawaian, dashboard instansi dan dashboard nasional, identifikasi diklat dan pengembangan pegawai, tindak lanjut kinerja untuk talent management, integrasi untuk kebutuhan tunjangan kinerja.

7. Pengisian lampiran SKP terdiri dari dukungan sumber daya, skema pertanggungjawaban, konsekuensi.

8. Evaluasi kinerja pegawai: menetapkan capaian kinerja organisasi, menetapkan pola distribusi predikat kinerja berdasarkan capaian organisasi, menetapkan predikat kinerja pegawai dengan mempertimbangkan kontribusi pegawai terhadap kinerja organisasi.

9. Predikat kinerja periodik pegawai: di bawah ekspektasi, sesuai ekspektasi, di atas ekspektasi.
10. Pada peraturan BKN 3/2023, terdapat konversi predikat kinerja ke angka kredit sehingga kenaikan pangkat bisa dilakukan di bulan berjalan, tidak perlu menunggu akhir tahun.

11. Yang harus dilakukan ke depan:
• interoperability (integrasi menyeluruh dengan lintas instansi untuk pemanfaatan satu data ASN)
• transparency (penyampaian informasi progress tahapan layanan melalui sistem notifikasi)
• automated (penyampaian dokumen dari BKN ke instansi dan ASN secara otomatis melalui sistem)
• digital signature (penggunaan tanda tangan digital untuk seluruh dokumen kepegawaian)
• paperless (semua dokumen berbentuk digital)

5️⃣ Sesi Pertanyaan:
• Dessy Ruhati:
Rencana aksi sangat penting untuk penilaian karena JPT akan menunjuk secara top down dan ketua tim ke anggota. Bagaimana jika ada pegawai yang tidak terpilih?
Jawaban: Rencana aksi diisi setiap bulan dengan rangkaian step yang harus dilakukan. Rencana aksi harus disertai laporan dan bukti dukung yang akan diberi feedback oleh atasan. Rencana aksi merupakan dasar penilaian oleh pimpinan.

• Firnandi Gufron:
Untuk penilaian kinerja, pegawai harus memberikan evidence. Penyusunan DUPAK sangat melelahkan karena alur yang sangat banyak. Angka kredit tidak fair karena pegawai dengan beban tugas tinggi sering kesulitan mengejar persyaratan pemenuhan angka kredit.
Jawaban: Pengisian rencana aksi tidak serumit penyusunan DUPAK. Penilaian berfokus pada capaian kinerja organisasi. Tidak perlu ada ST dll, namun hanya evidence dari rencana aksi.

• Ni Komang Ayu Astiti:
Dari predikat kinerja akan dikonversi secara langsung menjadi angka kredit. Jika nilai sudah di atas ekspektasi, tapi masih berdasarkan penilaian pimpinan, maka akan sangat subyektif. Bagaimana agar penilaian tidak subyektif? Jika nilai sudah di atas ekspektasi, maka nilai akhir tergantung penilaian dari pimpinan.

6️⃣Sesi Praktik Aplikasi E-Kinerja oleh Pranata Komputer Ahli Madya, Badan Kepegawaian Negara:
1. Sesi ini dilakukan secara bersama-sama, dimulai dengan log in kinerja.bkn.go.id
2. Untuk masuk ke kinerja.bkn.go.id, username dan password yang digunakan sama dengan MySAPK.
3. Di beranda kinerja.go.id, terdapat dashboard profil pegawai yang terdiri dari data pribadi, data atasan, serta daftar pegawai dalam unit kerja yang sama.
4. Untuk mengajukan Sasaran Kinerja Pegawai, maka pegawai harus menambah Rencana Hasil Kerja (RHK) terlebih dahulu.

5. Terdapat dua jenis klasifikasi RHK, antara lain:
• RHK Organisasi adalah RHK yang tertaut dengan organisasi / unit kerja / tim kerja. Sehingga jika terjadi pergantian pimpinan / ketua tim, RHK ini akan diwariskan ke penjabat selanjutnya di tahun yang sama. Ketika memilih RHK jenis ini, wajib memilih organisasi / unit kerja yang tertaut; dan
• RHK Individu adalah RHK yang tertaut secara individu, tidak dapat diwariskan ke pejabat lain jika terjadi pergantian pimpinan.

6. Untuk Pejabat Tinggi Pratama dan Madya, dalam menambah Rencana Hasil Kerja, dapat melihat pada Perjanjian Kinerja Tahun 2023.
7. Praktik dilanjutkan dengan penambahan RHK ketua dan anggota Tim Kerja.
8. Jika RHK sudah diisi semua, maka ketua dan anggota tim kerja dapat mengajukan SKP untuk dapat diperiksa oleh JPT.
9. Yang dapat menurunkan status SKP adalah JPT dan admin kinerja.bkn.go.id.

7️⃣Acara ditutup oleh Sekretaris Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events). Beliau menyampaikan diharapkan seluruh pegawai Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) memiliki komitmen untuk membuat SKP melalui aplikasi. Untuk hal-hal yang belum jelas dapat dikonsultasikan dengan Setdep dan Biro SDMO.

 

Tinggalkan Balasan