Forum Pemahaman Kompetensi Pegawai di Lingkungan Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events)

Forum Pemahaman Kompetensi Pegawai di Lingkungan Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) diselenggarakan di Hotel Santika Premiere Kota Harapan Indah Bekasi, pada tanggal 10 Februari 2023.

Kegiatan ini dihadiri oleh:
– Bapak Vinsensius Jemadu, Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events);
– Bapak Edy Wardoyo, Sekretaris Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events);
– Ibu Eka Pan Lestari, Ketua Tim Pokja Layanan Administrasi Teknis dan Penyusunan Pedoman JF Adyatama, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kemenparekraf/Baparekraf;
– Bapak R. Adi Mukhtar Rivai, Ketua Tim Pokja Perencanaan, Pengadaan, dan Disiplin Sumber Daya Manusia, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Kemenparekraf/Baparekraf;
– Bapak Yudha Kartika, Analis Kebijakan Ahli Pertama, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
– Para peserta undangan.

1⃣ Peserta Forum Pemahaman Kompetensi Pegawai berjumlah 76 orang, yang merupakan perwakilan dari masing-masing Satker di lingkungan Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events), terdiri dari 16 orang PNS dan 60 orang Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang telah lulus dalam Seleksi Administrasi Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penjelasan atas jumlah PTT sebanyak 60 orang adalah sebagai berikut :
a. PTT yang mendaftar
– Kemenparekraf: 54 orang
– K/L lain: 10 orang
b. PTT yang lulus seleksi
– Kemenparekraf: 54 orang
– K/L lain:   6 orang

2️⃣ Acara diawali dengan penyampaian laporan panitia oleh Bapak Edy Wardoyo, Sekretaris Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events). Beliau menyampaikan bahwa kegiatan Forum Pemahaman Kompetensi Pegawai di lingkungan Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) ini bertujuan untuk memberikan gambaran mekanisme pengadaan PPPK dan kompetensi yang dibutuhkan untuk menjadi PPPK. Sasaran yang akan dicapai dalam kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman tentang kompetensi Manajerial, Sosial Kultural dan Teknis bagi seluruh peserta.

3️⃣ Selanjutnya, sambutan sekaligus pembukaan acara secara resmi oleh Bapak Vinsensius Jemadu, Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events). Untuk mengantisipasi perubahan dan tantangan ke depan, diharapkan seluruh pegawai dapat mempersiapkan diri dengan menyesuaikan pola kerja serta selalu mengembangkan kompetensi sesuai kebutuhan. Dalam kaitan ini, perubahan strategis yang harus segera direspon adalah dihapusnya PTT serta pengangkatan PPPK untuk mengisi jabatan-jabatan yang diperlukan dalam mendukung kinerja di tahun 2023. Untuk itu, diharapkan seluruh PTT di lingkungan Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggaraan Kegiatan (Events) telah mempersiapkan diri dengan baik untuk bersaing mengikuti seleksi pengadaan PPPK dengan meningkatkan pemahaman tentang konsep PPPK serta kebutuhan kompetensi baik teknis, manajerial maupun sosial kultural. Melalui Forum Pemahaman Kompetensi Pegawai ini terutama bagi PTT diharapkan akan lebih siap dalam menghadapi tahapan-tahapan seleksi pengadaan PPPK dan dapat lulus sebagai PPPK baik di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif maupun di Kementerian/Lembaga lainnya sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.

4️⃣ Acara dilanjutkan dengan pemaparan dari narasumber. Adapun materi yang disampaikan oleh narasumber adalah sebagai berikut:
🔶 Materi Kiat Sukses Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kuktural Berdasarkan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) ASN oleh Bapak Yudha Kartika, Analis Kebijakan Ahli Pertama, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

1. Urgensinya : “The right man on the right place” yaitu orang yang tepat pada tempatnya dan menduduki jabatan sesuai kemampuannya, SKJ ASN salah satunya sebagai pedoman dalam Uji Kompetensi ASN.

2. SKJ ASN berisi :
a. Identitas Jabatan
b. Kompetensi Jabatan
c. Persyaratan Jabatan

3. Kompetensi Jabatan terdiri dari :
a. Kompetensi Teknis
b. Kompetensi Manajerial
c. Kompetensi Sosial Kultural

4. Uji kompetensi ASN berdasarkan SKJ :
a. Kompetensi Manajerial ada 8 :
– Komunikasi
– Pengembangan diri dan orang lain
– Mengelola perubahan
– Pengambilan Keputusan
– Integritas
– Kerjasama
– Orientasi pada hasil
– Pelayanan publik
b. Kompetensi Sosial Kultural ada 1 : Perekat bangsa
c. Kompetensi Teknis ada 6 unit

5. Uji kompetensi ASN merupakan kebutuhan individu dan kebutuhan Instansi/Organisasi, hasil uji kompetensi digunakan untuk :
a. Penyusunan profil kompetensi ASN
b. Sajian bagi tim penilai kinerja
c. Laporan kompetensi peserta uji sesuai persyaratan SKJ

6. Alat ukur penilaian kompetensi :
a. Tes penilaian mandiri : Penilaian mengenai kemampuannya sendiri.
b. Tes praktik : Berisi permasalahan atau kasus-kasus spesifik.
c. Tes tertulis : Tes pilihan ganda, pertanyaan tertutup dan terbuka.
d. Observasi : Interview dan pengamatan perilaku.
e. Simulasi pada proses asesmen.

🔶 Materi Kiat Sukses Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bagi para Tenaga Non-ASN oleh Ibu Eka Pan Lestari, Ketua Tim Pokja Layanan Administrasi Teknis dan Penyusunan Pedoman JF Adyatama, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kemenparekraf/Baparekraf

1. Regulasi terkait PPPK:
a. Pasal 6 UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN
b. PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
c. Pasal 2 PermenPAN RB No. 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk JF

2. Pelajari Peraturan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang dikeluarkan sebelum Juni 2022
a. UU No. 10 Tahun 2019 tentang Kepariwisataan
b. UU No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif
c. PP No. 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional 2010-2025
d. PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
e. Perpres No. 142 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pengembangan Ekraf Nasional 2018-2025
f. Permenparekraf No. 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pariwisata
g. Permenparekraf No. 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan

3. Tugas JF Adyatama: memelopori dan melaksanakan pengelolaan dan pengembangan kepariwisataan dan ekonomi kreatif.

4. Unsur utama dan sub-unsur adyatama kepariwisataan dan ekonomi kreatif: unsur pengelolaan (destinasi pariwisata, industri parekraf, SDM parekraf, infrastruktur parekraf, kelembagaan parekraf, pemasaran parekraf dan pendanaan parekraf) dan pengembangan (daya Tarik wisata, produk ekraf, perlindungan produk ekraf dan ekonomi digital). Setiap unsur utama memiliki butir-butir kegiatan masing-masing.

5. JF Adyatama dapat diangkat melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi.

6. Syarat PPPK JF Adyatama: memiliki integritas dan moralitas yang baik, sehat jasmani dan rohani, berijazah minimal D4/S1 di bidang pariwisata.

7. Syarat Adyatama berdasarkan KepmenPAN RB No. 970 Tahun 2022: pengalaman 2 tahun

8. Nilai ambang batas kelulusan Adyatama berdasarkan KepmenPAN RB No. 971 Tahun 2022: jumlah soal 90, jawaban benar 5, jawaban salah 0

9. Contoh program parekraf: ADWI, BIP, KATA Kreatif (D3), Islamic Creative Economy Founder Found (D4), Docs by The Sea (D4), Apresiasi Kreasi Indonesia (D7), Sertifikasi CHSE (D6), Pentas dari Rumah, Nulis dari Rumah (D7), Sociopreneur (D4), ISUTW (D5, D6), Beli Kreatif Lokal (D5), PEN, Rantai Pasok Industri Parekraf, AKATARA (D7).

10. Kisi-kisi: regulasi terkait pariwisata dan ekonomi kreatif, JF Adyatama dan butir kegiatannya, program dan kegiatan Kemenparekraf, pengetahuan umum parekraf, 13 bidang usaha pariwisata, 17 sub-sektor.

🔶 Materi Mekanisme dan Sistem Seleksi PPPK Tahun 2022 oleh Ibu Bapak R. Adi Mukhtar Rivai, Ketua Tim Pokja Perencanaan, Pengadaan, dan Disiplin Sumber Daya Manusia, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Kemenparekraf/Baparekraf

1. Tahapan Pengadaan PPPK:
a. Perencanaan;
b. Pengumuman lowongan;
c. Pelamaran;
d. Seleksi;
e. Seleksi Administrasi;
f. Seleksi Kompetensi;
g. Pengumuman hasil seleksi; dan
h. Pengangkatan menjadi PPPK.

2. Persyaratan Khusus bagi Pelamar PPPK Tenaga Teknis Jabatan Ahli Pertama – Penerjemah, sebagai tambahan dari nilai 25% nilai tertinggi kompetensi teknis diutamakan  dapat melampirkan:
1) Sertifikat profesi penerjemah dari Himpunan Penerjemah Indonesia atau Hasil uji kemahiran Berbahasa  Indonesia (UKBI) 2 tahun terakhir dengan predikat Sanggat Unggul atau Istimewa;
2) Memiliki hasil tes TOEFL PBT/ITP 2 tahun terakhir dengan skor 570, hasil tes TOEFL iBT 2 tahun terakhir  dengan skor 88, atau hasil IELTS 2 tahun terakhir dengan skor 6,5.

3. Materi Pokok Seleksi Kompetensi Teknis:
a. Adyatama Parekraf Ahli Ahli Pertama
b. Analis Kebijakan Ahli Pertama
c. Analis SDMA Ahli Pertama
d. Arsiparis Ahli Pertama
e. Instruktur Ahli Pertama
f. Penerjemah Ahli Pertama
g. PPBJ Ahli Pertama
h. Perencana Ahli Pertama
i. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama
j. Pranata Komputer Ahli Pertama
k. Pustakawan Ahli Pertama
l. Statistisi Ahli Pertama
m. Arsiparis Terampil
n. Pranata Komputer Terampil
o. Pranata Laboratorium Pendidikan Terampil
p. Pustakawan Terampil

5️⃣ Acara ditutup oleh Kepala Bagian Umum, Sekretariat Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events). Beliau menyampaikan bahwa pada intinya selaku Pembina Kepegawaian, calon peserta seleksi PPPK hanya dapat didukung melalui support dan fasilitas, sisanya menjadi tanggung jawab seluruh calon peserta seleksi untuk selalu berusaha agar sampai lulus menjadi PPPK. Calon peserta seleksi harus selalu menjaga kesehatan, mengatur waktu dan pasti selalu berdoa untuk kelulusan seleksi tersebut.

 

Tinggalkan Balasan