Sosialisasi Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai

Sosialisasi Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai yang diselenggarakan pada tanggal 3 Juni 2024 di Millenium Hotel Sirih, Jakarta.

Kegiatan ini dihadiri oleh:

  1. Bapak Vinsensius Jemadu, Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events).
  2. Ibu Ni Komang Ayu Astiti, Sekretaris Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events);
  3. Bapak Sugiharto, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya, Badan Kepegawaian Negara;
  4. Ibu Siam Wahyuni, Analis SDM Aparatur Ahli Madya, Biro SDMO Kemenparekraf/Baparekraf; dan
  5. Para peserta kegiatan “Sosialisasi Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai” di lingkungan Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events).

1⃣ Peserta kegiatan seluruhnya berjumlah 113 orang yang merupakan seluruh ASN di lingkungan Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) serta perwakilan dari Inspektorat II Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

2️⃣ Acara diawali dengan penyampaian laporan panitia oleh Ibu Ni Komang Ayu Astiti, Sekretaris Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events). Beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait tukin bagi setiap pegawai untuk meminimalisir kesalahpahaman terkait penyampaian tukin dengan mekanisme baru mulai bulan Juli 2024 dan Biro SDMO telah melaksanakan sosialiasi Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2024 secara offline pada tanggal 30 Mei 2024.

3️⃣ Selanjutnya, sambutan sekaligus pembukaan acara secara resmi oleh Bapak Vinsensius Jemadu, Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events). Beliau menyampaikan bahwa Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2024 dilatarbelakangi oleh pencabutan Peraturan Menteri Keuangan 80/2017 dan digantikan menjadi Peraturan Menteri Keuangan 20/2023 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian/Lembaga. Saat ini, pembayaran tukin pegawai akan dilaksanakan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan
Pemberian tukin merupakan pelaksanaan sistem merit yang memperhatikan hasil penilaian kinerja pegawai setiap bulan serta berdasarkan perhitungan jumlah kehadiran.

4️⃣ Acara dilanjutkan dengan paparan dari para narasumber. Adapun paparan yang disampaikan antara lain:

🔶Materi Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN Berdasarkan UU No 20 Tahun 2023 oleh Bapak Sugiharto, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya, Badan Kepegawaian Negara

  1. Sebagai dasar pembayaran kinerja, dan apa yang diatur dalam undang-undang No. 5 tahun 2014, dengan ruang lingkup manajemen ASN, yang meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja, pengembangan talenta dan karier, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, dan pengakuan. Sistem pembayaran kinerja ini didasrkan atas system merit ini, yang mana merupakan prinsip pengeloaan SDM yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja,s erta integritas, dan moralitas yang dilaksanakan secara adil dan wajar.
  2. Dalam Penguatan Budaya Kerja dan Citra Institusi yang menjadi panduan bagi pegawai ASN dalam berprilaku ASN dan membangun budaya kerja dan berdasarkan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku.
  3. Berdasarkan sistem merit melalui manajemen talenta, pengembangan talenta dan karier dilaksanakan melalui mobilitas talenta:
    a. Dalam 1 (satu) instansi pemerintah
    b. Antar-instansi pemerintah; atau
    c. Ke luar instansi pemerintah
  4. Harapannya dengan adanya predikat sangat baik, dapat dimasukan kedalam manajemen talenta, dan dalam system meritnya bisa satu instansi, atau diluar instansi, dan ASN wajib melakukan peningkatan kompetensinya, yang sesuai dengan tugas pokok instansi itu sendiri agar dapat mendukung target – target tiap unitnya.
  5. Pada Prinsip dan Gambaran Umum Pengelolaan Kinerja Pegawai jika ada perubahan permennya tidak fundamental dan ada pengertian yang lebih jelas lagi dengan memberikan predikat yang sangat baik, dengan gambaran umum yang dimulai dengan penetapan dan klarifikasi ekspektasi, pengembangan kinerja pegawai melalui on going feedback, evaluasi kinerja pegawai, dan pemberian penghargaan berdasarkan kinerja pegawai.
  6. Terkait dengan UU ASN maka ada penguatan system manajem itu sendiri, ada 3 hal yang harus di perhatikan, dalam UU 5/2014 guna mmemperkuat system manajemen kinerja yang mampu mendorong pegawai ASN untuk menunjukan kinerja terbaiknya.
  7. Peningkatan Pengembangan Kompetensi, merupakan kewajiban bagi ASN melalui pembelajaran secara terus menerus agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi.
  8. Penguatan Sistem Manajemen Talenta yang mana memperkuat sistem manajemen talenta dan menyelaraskannya dengan strategi pembangunan nasional, termasuk di dalamnya strategi dan kebijakan rekrutmen, penempatan, pembangunan talent poll dan mobilitas talenta.
  9. Perbaikan Sistem Pelayanan Kepegawaian yang mana memperbaiki sistem pelayanan kepegawaian ASN dalam platform digital yang terintegrasi secara nasional dengan permasalahan pembangunan sistem informasi dilakukan oleh masing-masing IP dan tidak terintegrasi secara nasional. Hal ini menyebabkan akurasi data menjadi rendah, sementara biaya terkait sistem informasi ini menjadi tinggi secara nasional.
  10. Dengan Kinerja UU ASN terbaru, ASN dapat di berhentikan bila tidak berkinerja dengan baik
  11. Hal ini merupakan tantangan bersama untuk menyelaraskan kinerja individu yang sudah baik dengan kinerja organisasi/instansi.
  12. Dalam mewujudkan pelayanan prima (excellent service) kepada masyarakat dan meningkatkan daya saing bangsa, membangun ASN profesional menjadi suatu keharusan (mandatory) bagi setiap Kementerian/Lembaga pada era globalisasi.

🔶Materi Permenparekraf 4/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai oleh Ibu Siam Wahyuni, Analis SDM Aparatur Ahli Madya, Biro SDMO Kemenparekraf/Baparekraf

  1. Pembayaran tukin per 1 Juli 2024 akan dilaksanakan sesuai Permenparekraf 4/2024.
  2. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 20/2023 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian/Lembaga, pembayaran tunjangan kinerja pegawai dilaksanakan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan.
  3. Penilaian kinerja pegawai dilaksanakan setiap bulan melalui e-kinerja BKN. Pegawai melakukan pelaporan kinerja dan atasan melakukan penilaian kinerja melalui aplikasi tersebut.
  4. Pegawai diharapkan melaksanakan dialog kinerja pada awal dan akhir penyusunan penilaian kinerja setiap bulan.
  5. Periode pelaporan kinerja dilakukan setiap tanggal 16 bulan berjalan sampai dengan tanggal 15 bulan bulan berikutnya.
  6. Komponen penilaian pun berubah dari yang sebelumnya 60%-40% menjadi 80%-20% (kinerja-kehadiran).
  7. Jam kerja tidak berubah. Jam masuk tetap pada pukul 07.30 dengan flexi time selama satu jam sampai dengan pukul 08.30. Jumlah hari kerja sebanyak 5 hari dalam 1 minggu.
  8. Pelanggaran jam kerja akan mempengaruhi jumlah pengurangan tukin, kecuali jika pegawai menyampaikan surat tugas, surat cuti, atau surat keterangan sakit.
  9. Surat tugas wajib dilaporkan melalui Simpeg paling lambat tanggal 3 (untuk periode 16-31 setiap bulan) atau tanggal 18 (untuk periode 1-15 setiap bulan).
  10. Rekapitulasi tukin disampaikan ke tim keuangan paling lambat tanggal 20 sedangkan rekapitulasi uang makan paling lambat tanggal 6.
  11. Predikat kinerja pegawai “kurang”, tukin dikurangi sebanyak 20% dari presentase kinerja 80%. Predikat kinerja “sangat kurang”, tukin dikurangi sebanyak 40% dari presentase kinerja 80%.
  12. Jika pegawai cuti sakit selama 14 hari berturut-turut, tukin akan dikurangi sebesar 1% setiap hari dimulai dari hari ke-15 dan maksimal hari ke-30.
  13. Jika pegawai mengambil cuti tahunan, tukin dibayarkan sebesar 100%.
  14. Pegawai yang melaksanakan cuti tahunan pada tanggal 1-15 harap memperhatikan periode pelaporan dan penilaian kinerja.
  15. Jika pegawai cuti melahirkan untuk anak ke-1 hingga ke-3, tukin dibayarkan sebesar 100%.
  16. Jika pegawai mengambil cuti besar (minimal 1 bulan, maksimal 3 bulan), tukin dibayarkan sebesar 75%.
  17. Jika pegawai melaksanakan cuti alasan penting plaing lama 30 hari, tukin dibayarkan sebesar 100% pada hari 1-14 dan 50% pada hari 15-30.
  18. Jika pegawai melaksankan tugas belajar, tukin dibayarkan sebesar 100% dari kelas jabatan pelaksana (grade 7). Jika melebihi waktu tubel, diberlakukan pengurangan sebesar 25% setiap bulan.
  19. Plt dan Plh akan mendapatkan 20% dari tukin jabatan yang dirangkap.
  20. Kewajiban pengisian LKH pada Simpeg dihapuskan dan pegawai wajib melaporka SKP setiap bulan paling lambat pada tanggal 15.
  21. Penilaian kinerja dilakukan oleh atasan paling lambat setiap tanggal 18.

5️⃣ Acara ditutup oleh Sekretaris Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events). Beliau menyampaikan bahwa apabila pegawai masih memerlukan pendampingan terkait mekanisme pembayaran tukin yang baru, pegawai dapat berkonsultasi langsung dengan Subbagian Kepegawaian di lantai 22. Beliau juga menyampaikan peran pimpinan serta kinerja dan perilaku pegawai harus in line dengan sasaran organisasi yang ingin dicapai serta dialog antar tim kerja juga dapat dilakukan, tidak hanya dialog kinerja antara atasan dan pegawai.

Tinggalkan Balasan