Evaluasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Tahun 2024

Kegiatan Evaluasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Tahun 2024 di Lingkungan Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) telah dilaksanakan pada hari Selasa, 4 Juni 2024 di Hotel Fourpoints, Jakarta.

1️⃣ Kegiatan ini bertujuan untuk:
👉🏻 Memberikan informasi dan pemahaman kepada pengelola keuangan terkait mekanisme penggunaan, pembayaran, dan pencatatan transaksi KKP sehingga pelaksanaannya berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
👉🏻 Mengakselerasi intensitas penggunaan KKP sebagai alat pembayaran atas beban APBN di lingkungan DPWPK.

2️⃣ Kegiatan ini dihadiri oleh:

  1. Sekretaris Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events), Ibu Ni Komang Ayu Astiti;
  2. Inspektur II, Bapak Franc Orlando;
  3. Narasumber dari Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta — Bapak Erickson Samosir;
  4. Perwakilan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Sekretariat Kementerian;
  5. Perwakilan Bagian Umum Sekretariat DPWPK;
  6. Tim Perencanaan dan Keuangan DPWPK;
  7. Pengelola keuangan masing-masing direktorat di lingkungan DPWPK.

3️⃣ Rangkaian Acara sebagai berikut :
🔸Sambutan sekaligus pembukaan disampaikan oleh Sekretaris Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events), Ibu Ni Komang Ayu Astiti, dengan poin-poin sebagai berikut:
👉🏻Pengelola keuangan harus memahami bahwa KKP memiliki banyak manfaat dan saat ini terus dipantau untuk penggunaannya oleh Kementerian Keuangan sehingga intensitas pemanfaatan KKP di lingkungan Deputi 6 harus terus didorong dan ditingkatkan.
👉🏻Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas hasil monitoring penggunaan KKP pada triwulan II sebagai alat pembayaran di lingkungan Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) yang masih cukup rendah.
👉🏻Penggunaan KKP dan penetapan pembayaran yang efektif akan berpengaruh terhadap Peningkatan Kualitas Indikator Kinerja Pelaksana Anggaran (IKPA) satuan kerja.

🔸Sesi Paparan oleh Narasumber Kanwil DJPb Provinsi DKI Jakarta
Poin-poin yang disampaikan oleh Bapak Erickson Samosir adalah sebagai berikut:
▫️Merujuk PMK 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan, disebutkan bahwa mekanisme pengajuan tagihan kepada Negara yang dapat dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang sah.
▫️Penggunaan sistem pembayaran APBN secara non tunai antara lain dengan menggunakan kartu kredit pemerintah (KKP) diharapkan dapat meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara (cashless) hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan keamanan dalam bertransaksi.
▫️Penggunaan kartu kredit pemerintah merupakan salah satu penambah nilai dalam IKPA khususnya di pengelolaan UP/TUP.
▫️TUP diajukan hanya dalam keadaan mendesak dan tidak dapat ditunda, bisa diberikan ataupun tidak oleh KPPN.
▫️Penggunaan KKP harus mulai dibiasakan mulai dari pembelian ATK, perjalanan dinas, dan operasional lainnya.
▫️Ada beberapa faktor yang mempengaruhi nilai IKPA yg cukup besar nilainya antara lain deviasi hal III DIPA dan capaian output, dan langkah yang dapat dilakukan oleh satker yaitu:
👉🏻Meningkatkan akurasi/ketepatan realisasi pencairan dana per Jenis Belanja per bulan.
👉🏻Menjamin konsistensi antara PPK dengan penananggungjawab kegiatan untuk melaksanakan apa yang sudah direncanakan.
👉🏻Mendorong partisipasi pelaporan dan akselerasi pencapaian output berkualitas.

🔸Sesi Diskusi dan Tanya Jawab
👉🏻 Pertanggungjawaban KKP harus persetujuan dan verifikasi tim PPK berdasarkan bukti-bukti yang sah.
👉🏻 Pada poin indikator revisi dipa, untuk mendapatkan nilai maksimal yaitu 110, satker hanya boleh melakukan revisi dipa 1x (baik revisi DJA/DJPb), dan apabila dalam 1 semester satker melakukan 2x revisi DIPA, maka satker mendapatkan nilai 100.
👉🏻 Batas rata2 toleransi deviasi adalah sebesar 5% setiap bulannya.
👉🏻 Indikator penyerapan anggaran untuk belanja barang yakni tw1 : 15%, tw2 : 50%, tw3 : 70%, tw4 : 90%, ini bertujuan agar tidak terjadi penumpukan pekerjaan di akhir tahun anggaran.
👉🏻 Besaran target penggunaan KKP untuk tw1 : 1%, tw2 : 5%, tw3 : 9%, tw4 : 12,5% dari nilai UP KKP.
👉🏻 Indikator capaian output akan bernilai maksimal (100) bila seluruh capaian atau realisasi RO terhadap target tercapai pada setiap bulannya.

Tinggalkan Balasan