KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS RENCANA TINDAK PENGENDALIAN SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL PEMERINTAH DEPUTI BIDANG PRODUK WISATA DAN PENYELENGGARA KEGIATAN (EVENTS)

KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS RTP SPIP

THE ALANA HOTEL AND CONFERENCE CENTER, TANGGAL  22 APRIL 2022

 

  1. Latar Belakang

          Setiap organisasi dihadapkan pada tantangan yang berasal dari dalam atau luar organisasi. Tantangan yang dihadapi organisasi dapat mempengaruhi tercapainya tujuan dari organisasi. Pengendalian merupakan salah satu fungsi dari manajemen organisasi yang bertujuan untuk memastikan organisasi masih berjalan pada arah yang tepat sesuai dengan tujuan organisasi. Pengendalian terbagi menjadi pengendalian eksternal dan pengendalian internal yang memiliki peran yang sangat penting bagi sebuah organisasi. Hal ini berkaitan dengan adanya akuntabilitas yang wajib diberikan organisasi kepada stakeholder.

          Keyakinan yang memadai merupakan salah satu tujuan yang ingin dicapai melalui Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) agar tercapai efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP, terdapat 5 (lima) unsur SPIP, yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern.

Pimpinan instansi pemerintah diharapkan untuk dapat merumuskan pendekatan manajemen risiko dan kegiatan pengendalian risiko yang berfungsi untuk memperkecil risiko. Selain itu, diperlukan ketentuan dari manajemen risiko yang ditetapkan secara formal, dikomunikasikan kepada pihak-pihak terkait, diterapkan secara konsisten dan terdokumentasi, dievaluasi secara berkala, serta disesuaikan dengan perubahan/kebutuhan secara terus menerus.

  1. Maksud dan Tujuan

Kegiatan Bimbingan Teknis Rencana Tindak Pengendalian Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (RTP SPIP) ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan penerapan manajemen risiko yang terstruktur dan efektif di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Hal tersebut dimulai dari peningkatan pemahaman pegawai mulai dari identifikasi risiko, analisis risiko, merancang pengendalian, evaluasi, hingga komunikasi dengan pihak terkait.

 

  1. Ruang Lingkup

Ruang Lingkup dari kegiatan Bimbingan Teknis Rencana Tindak Pengendalian Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (RTP SPIP) di Lingkungan Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) meliputi:

  • Persiapan pelaksanaan kegiatan dalam rangka memantapkan output kegiatan sesuai yang diharapkan. Persiapan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan meliputi:
    • Penyusunan jadwal pelaksanaan;
    • Koordinasi dan komunikasi dengan Pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
    • Pembuatan surat undangan peserta perihal Undangan Bimbingan Teknis Rencana Tindak Pengendalian Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (RTP SPIP) dan mendistribusikan kepada para pengelola keuangan, koordinator dan subkoordinator terkait di lingkungan Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events), serta tim pengendali teknis dari Inspektorat Utama.
    • Konfirmasi kehadiran peserta dan narasumber;
    • Penyiapan bahan berupa ATK, sertifikat, peralatan pendukung, health kit dan lain-lain;
    • Pengumpulan materi dari para narasumber.

 

  • Pelaksanaan kegiatan, meliputi:
  • Presentasi oleh Narasumber Bapak Sumarno, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
  • Tanya jawab dan diskusi tentang materi yang dipaparkan oleh narasumber.
  • Praktek pembuatan RTP oleh bagian teknis.
  • Penyusunan Laporan;
    • Digitalisasi dokumen administrasi berupa surat-surat, kwitansi dan sebagainya.
    • Penyusunan Laporan Pelaksanaan Kegiatan.

Pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis Rencana Tindak Pengendalian Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (RTP SPIP) Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) dalam rangka Layanan Manajemen Keuangan merupakan sarana untuk mewujudkan peningkatan pengetahuan dan keterampilan para pengelola keuangan tentang penyusunan RTP sebagai proses dalam pemahaman risiko dan pengendalian yang harus dilakukan yang dibuat sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku dengan harapan bahwa pengendalian dapat dilakukan dengan efektif dan efisien.

  1. Dasar Hukum

Dasar Hukum Rencana Tindak Pengendalian Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (RTP SPIP) meliputi:

  1. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 58 ayat (1) dan (2):

“Dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Presiden selaku Kepala Pemerintah mengatur dan menyelenggarakan Sistem Pengedalian Intern di lingkungan pemerintah secara menyeluruh. SPI ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”

  1. PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengedalian Intern Pemerintah:

“SPI adalah proses yang integral pada tindakan dan egiatan nyang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.”

  1. Keputusan Sekretaris Kementerian Pariwisata Nomor SK.6/UM.001/SESMEN/KEMPAR/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Pariwisata,

 

  1. PELAKSANAAN KEGIATAN

Sambutan sekaligus pembukaan acara kegiatan Bimbingan Teknis Rencana Tindak Pengendalian Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (RTP SPIP) secara resmi dilakukan oleh Bapak Edy Wardoyo, Sekretaris Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events). Beliau menyampaikan bahwa Sistem Pengendalian Internal Pemerintah sangat diperlukan oleh instansi untuk memahami risiko dan pengendalian yang efektif dan efisien. Beliau juga menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman terkait pentingnya penyusunan SPIP sebagai acuan bagi para penyelenggara tugas dan fungsi unit kerja dalam memahami risiko dan pengendalian yang perlu dilakukan dalam rangka mencapai tujuan DPWPK serta penyelenggaraan SPIP ini juga merupakan bentuk kontribusi terhadap penilaian reformasi birokrasi di lingkungan Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events).

Peserta:

Peserta yang hadir dalam pelaksanaan kegiatan yaitu 50 orang dari masing-masing satuan Kerja di Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events).

Narasumber:

  • Bapak Sumarno, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
  • Bapak Fuadin Abid, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
  • Pembukaan

Pada pembukaan materi terkait kegiatan Bimbingan Teknis Rencana Tindak Pengendalian Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (RTP SPIP), narasumber menjelaskan tentang latar belakang pentingnya suatu instansi untuk memiliki pengendalian internal. Pengendalian internal ini memiliki tujuan untuk pengawasan kegiatan secara efektif dan efisien, keandalan laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan, dan pengamanan aset.

Rencana Tindak Pengendalian (RTP) merupakan dokumen yang berisi uraian bagaimana instansi pemerintah diharapkan dapat mencapai berbagai tujuan dan sasaran dengan menggunakan kebijakan dan prosedur untuk meminimalkan risiko. RTP berisi jadwal pelaksanaan kegiatan, waktu yang dibutuhkan, penyediaan dana/anggaran, SDM,  metode yang akan digunakan, sarana dan prasarana, serta peralatan yang diperlukan, dan pihak-pihak terkait.

  • Kegiatan yang dilaksanakan

Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh informasi tentang penyusunan RTP sebagai upaya yang dilakukan dalam rangka efektivitas, struktur, kebijakan, dan prosedur organisasi  untuk mengendalikan risiko atas kegiatan-kegiatan pokok dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan dan sebagai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 yang mewajibkan masing-masing Kementerian/Lembaga melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan. SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Rencana Tindak Pengendalian (RTP) merupakan dokumen yang berisi uraian bagaimana instansi pemerintah diharapkan dapat mencapai berbagai tujuan dan sasaran dengan menggunakan kebijakan dan prosedur untuk meminimalkan risiko. RTP berisi jadwal pelaksanaan kegiatan, waktu yang dibutuhkan, penyediaan dana/anggaran, SDM,  metode yang akan digunakan, sarana dan prasarana, serta peralatan yang diperlukan, dan pihak-pihak terkait.

Kegiatan yang dirancang oleh masing-masing unit kerja perlu diketahui resikonya sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan, atas resiko yang ditemukan perlu disusun tindak pengendaliannya agar tujuan unit kerja dapat tercapai. Risiko yang perlu direspon dan dirancang tindak pengendaliannya adalah risiko-risiko moderat, tinggi dan ekstrim berdasarkan hasil penilaian dan analisis risiko. Hal ini dikarenakan kegiatan dengan risiko tersebut akan menghasilkan dampak yang besar dan signifikan apabila tidak dirancang dan dilaksanakan tindak pengendaliannya.

Disamping itu, perlu dilakukan pemantauan atas kegiatan pengendalian yang disusun untuk mengatasi risiko agar dapat memastikan bahwa tindakan mengatasi risiko telah dilaksanakan secara efektif. Indikator efektivitas kegiatan pengendalian tersebut adalah ketercapaian tujuan unit kerja dan organisasi.

 

Kerangka kerja penyusunan RTP dan penerapannya:

  1. Tentukan risiko.
  2. Analisis risiko.
  3. Evaluasi kebijakan dan prosedur pada area berisiko tinggi.
  4. Revisi kebijakan dan prosedur untuk memitigasi risiko
  5. Persiapan laporan
  6. Komunikasikan dengan stakeholder
  7. Memantau hasil pengendalian internal dan evaluasi outcome.
  8. Analisis tujuan

Langkah-langkah penyusunan RTP:

  1. Mendiskusikan tujuan dan sasaran dari Unit kerja/Kegiatan
  2. Merumuskan lingkungan pengendalian yang diharapkan
  3. Menilai risiko
  4. Mengenali pengendalian yang ada
  5. Mengevaluasi pengendalian terpasang
  6. Membahas celah pengendalian dan kekurangan (merancang kegiatan pengendalian yang masih dibutuhkan)
  7. Merancang pola informasi dan komunikasi
  8. Merancang mekanisme p

Penilaian Risiko:

  1. Identifikasi Risiko; berisi daftar dari risiko yang telah ditelaah sesuai kondisi di lapangan.
  2. Analisis Risiko; berisi daftar risiko, penilaian kemungkinan terjadinya risiko, penilaian dampak risiko terhadap pencapaian tujuan, hasil penilaian terhadap risiko, respon risiko, analisis kegiatan pengendalian, dan RTP.

 

  1. HASIL YANG DICAPAI

Dengan adanya kegiatan Bimbingan Teknis Rencana Tindak Pengendalian Sistem Pengendalian Internal Pemerintah Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) diharapkan para pegawai dapat lebih memahami manajemen risiko dan penanggulangan dari risiko tersebut dengan baik.

Para pegawai juga telah diberi pemahaman terkait pentingnya melakukan analisis risiko agar memahami penanggulangan secara efektif, efisien, dan terarah. Kegiatan ini juga telah membantu mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh para pegawai karena dijadikan sebagai ajang diskusi untuk menghasilkan alternatif pemecahan terhadap masalah yang dihadapi dalam hal analisis risiko yang merupakan bagian dari proses pengendalian internal instansi.

 

  • KESIMPULAN DAN SARAN

Pada kegiatan Bimbingan Teknis Rencana Tindak Pengendalian Sistem Pengendalian Internal Pemerintah Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :

  1. Peningkatan pengelolaan risiko dengan berbasis analisis risiko untuk menemukan permasalahan secara spesifik dan mendalam sehingga dapat ditemukan solusi yang efektif dan efisien;
  2. Penambahan wawasan dan pengetahuan para pegawai agar dapat meningkatkan kualitas kinerja.
  3. Dengan adanya penerapan pengendalian internal pada satuan kerja dan organisasi diharapkan dapat mencegah terjadinya risiko yang tidak dapat ditanggulangi.
  • PENUTUP

Demikian Laporan Hasil Kegiatan Bimbingan Teknis Rencana Tindak Pengendalian Sistem Pengendalian Internal Pemerintah di Lingkungan Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) ini dibuat. Kegiatan ini secara resmi ditutup oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events). Dalam penutupannya beliau menyampaikan bahwa dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan pencerahan dan pemahaman mengenai analisis risiko dalam rangka terciptanya pengendalian internal yang efektif dan efisien.

 

Author:

Tinggalkan Balasan