Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Persediaan Semester II Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events)

Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Persediaan Semester II Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) diselenggarakan di Harris Vertu Hotel Harmoni, Jakarta pada tanggal 9 Desember 2021.

 

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada operator BMN dan Barang Persediaan dalam menyusun laporan Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Persediaan Semester II di lingkungan Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events).

 

Peserta Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Persediaan Semester II berjumlah 32 orang, terdiri dari perwakilan Biro Umum, Hukum, dan Pengadaan, Biro Perencanaan dan Keuangan, serta perwakilan masing-masing Direktorat di lingkungan DBPWPK.

 

Kegiatan ini dihadiri oleh 3 (tiga) orang narasumber, yaitu :

👉 Bapak Rudi Aditya Wicaksono, Pengolah Data Pengelolaan Kekayaan Negara Senior, KPKNL Jakarta III

👉 Bapak Widargo, Pejabat Fungsional Pelelang Ahli Muda, KPKNL Jakarta III

👉 Bapak Rokhmat Kadik, Pelaksana di Biro Perencanaan dan Keuangan

 

Acara ini dibuka oleh Bapak Sekretaris Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events). Beliau menyampaikan bahwa pengelolaan BMN dan Barang Persediaan yang dilakukan dengan baik dan akuntabel akan menghasilkan Laporan Keuangan yang berkualitas. Pengelolaan BMN harus selalu ditingkatkan, mulai dari tahap perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penggunaan hingga proses penghapusan. Laporan BMN harus sesuai standar SAP. Oleh karena itu, dibutuhkan kerjasama dari seluruh satker di lingkungan DPWPK. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada operator BMN dan Barang Persediaan dalam menyusun laporan Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Persediaan yang tertib, akurat, akuntabel, transparan, dan minim dari kesalahan data. Dengan kegiatan ini, Laporan BMN dan Barang Persediaan diharapkan dapat diselesaikan tepat waktu.

 

Adapun materi yang disampaikan narasumber adalah sebagai berikut:

1. Materi Tata Cara Pemindahtanganan BMN oleh Bapak Rudi Aditya Wicaksono:

  • KPKNL Jakarta III merupakan counterpart dari hal-hal teknis terkait BMN di Kemenparekraf/Baparekraf.
  • Siklus pengelolaan BMN meliputi perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, penilaian, pengamanan, pemeliharaan, penatausahaan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan
  • Bentuk pemindahtanganan dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah pusat. Prinsip umum pemindahtanganan: BMN yang tidak digunakan tusi (rusak berat) atau BMN yang telah ditetapkan statusnya.
  • Syarat Penjualan Kendaraan Bermotor Dinas Operasional yaitu berusia paling singkat 7 tahun dihitung dari dokumen kepemilikan atau tahun pembuatan untuk perolehan tidak dalam kondisi baru (hibah), kendaraan motor tersebut rusak berat dengan kondisi fisik setinggi-tingginya 30% (misal karena kecelakaan dan kondisi fisiknya ditentukan oleh Dinas Perhubungan).
  • Persiapan Penjualan BMN (selain tanah atau bangunan): persiapan pengguna barang, penyampaian permohonan kepada pengelola, pengelola barang melakukan penelitian, pengguna barang mengajukan lelang atau melakukan penjualan non lelang. Jika laku, dilakukan BAST dengan dasar risalah lelang atau perjanjian jual beli dan penghapusan BMN.
  • Review Penjualan secara Lelang: tim internal, permohonan persetujuan, persetujuan penjualan, permohonan lelang, penetapan jadwal lelang, pelaksanaan lelang, risalah lelang, BAST dan SK Penghapusan.
  • Pemusnahan dilakukan jika BMN tidak dapat digunakan, dimanfaatkan dan/atau dipindahtangankan. Pemusnahan dapat dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, ditenggelamkan, dirobohkan, atau dengan cara lain sesuai Peraturan Perundang-undangan.
  • Penghapusan: menghapus aset berwujud atau asset tak berwujud dari daftar barang

 

2. Materi Lelang Non Eksekusi Wajib BMN oleh Bapak Widargo:

  • Proses Lelang: pra lelang (pengajuan permohonan lelang dan penetapan tanggal lelang), pelaksanaan lelang (close bidding atau open bidding), dan pasca lelang (pembuatan minute RL, penyampaian salinan oleh pemohon/satker, dan pemberian kuitansi dan kutipan RL)
  • Dokumen Lelang terdiri dari dokumen persyaratan umum dan khusus.
  • Uang Jaminan Lelang: besarnya ditentukan oleh penjual (minimal 20% dari nilai limit, maksimal 50% dari nilai limit)
  • Nilai Limit: setiap pelaksanaan lelang harus ada nilai limit, penetapan nilai limit adalah tanggung jawab penjual (berdasarkan penilaian oleh penilai, penaksiran oleh penaksir, atau harga perkiraan sendiri)
  • Pengumuman Lelang: dilakukan oleh penjual sebelum pelaksanaan lelang dan diterbitkan pada hari kerja KPKNL, dapat ditambahkan informasi mengenai objek lelang, syarat dan ketentuan, dan informasi lainnya.
  • Pengumuman Lelang minimal memuat: identitas penjual; hari, tanggal, waktu dan tempat pelaksanaan lelang dilaksanakan; jenis dan jumlah barang; lokasi, luas tanah, jenis hak atas tanah, dan ada atau tidaknya bangunan (khusus untuk tanah dan/atau bangunan); spesifikasi barang (khusus untuk barang bergerak); aktu dan tempat aanwijzing; jaminan penawaran lelang; nilai limit; cara penawaran lelang; jangka waktu kewajiban pembayaran lelang oleh pembeli; lamat domain atau alamat email KPKNL atau Balai Lelang atau Pejabat Lelang Kelas II, serta syarat tambahan dari penjual (jika ada)

 

3. Bimbingan Teknis Penginputan Data BMN pada Aplikasi SIMAK dan SIMAN BMN oleh Bapak Rokhmat Kadik:

  • Dilakukan bimbingan teknis penginputan data BMN secara langsung ke aplikasi SIMAK dan SIMAN BMN kepada operator BMN di lingkungan Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events).

Tinggalkan Balasan