Forum Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Persediaan telah diselenggarakan pada tanggal 8 Maret 2024 di Grand Mercure Kemayoran Jakarta.

Kegiatan ini dihadiri oleh:
* Ibu Ni Komang Ayu Astiti, Sekretaris Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events);
* Bapak Muhammad Rosyadi Akbar, Pejabat lelang KPKNL Jakarta III
* Bapak Sari Tirto Warino dan tim dari Biro Umum, Hukum, dan Pengadaan, Kemenparekraf
* Bapak Edy Yuniyanto, Kepala Bagian Umum DPWPK
* Para peserta kegiatan Forum Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Persediaan

Peserta kegiatan seluruhnya berjumlah 45 orang, yang merupakan perwakilan dari:
a. Biro Umum, Hukum, dan Pengadaan;
b. Biro Perencanaan dan Keuangan;
c. Inspektorat Utama;
d. Masing-masing direktorat di lingkungan D6;
e. Sekretariat Deputi Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events).

Acara diawali dengan penyampaian laporan panitia oleh Ibu Ni Komang Ayu Astiti, Sekretaris Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events). Beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan update terkait pengelolaan BMN dan Barang Persediaan pada aplikasi SIMAN BMN kepada para pengelola BMN dan Barang Persediaan dan meningkatkan kompetensi para pengelola BMN dan Barang Persediaan dalam menjamin kebenaran dan kesesuaian data realisasi BMN dan Barang Persediaan di masing-masing satker di lingkungan Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events). Pengelolaan BMN di DPWPK diharapkan dapat mewujudkan 3T (Tertib Administrasi, Tertib Fisik, dan Tertib Hukum).

Selanjutnya, sambutan sekaligus pembukaan acara secara resmi oleh Bapak Vinsensius Jemadu, Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events). Beliau menyampaikan bahwa semua pelayanan kepada publik sangat bergantung pada ketersediaan BMN. Namun, masih sering ditemui kelalaian dalam penggunaan BMN. Oleh karena itu, pengguna BMN diharapkan dapat menjaga BMN yang digunakan dengan baik. Pengelolaan BMN dan Barang Persediaan yang diselenggarakan secara baik dan akuntabel akan mendukung tersusunnya Laporan keuangan yang berkualitas. Inventarisasi BMN akan dilaksanakan dalam waktu dekat dengan tujuan untuk memudahkan pendataan BMN sehingga dapat diketahui letak, pengguna dan kondisi BMN. Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud persepsi yang sama pada pendataan BMN, tanpa anomali maupun penyimpangan. Kami optimis kegiatan ini akan memberikan dampak yang positif dan seluruh peserta dapat berpartisipasi aktif sehingga mampu meningkatkan kompetensi dalam pengelolaan BMN dan mewujudkan 3T (Tertib Administrasi, Tertib Fisik, dan Tertib Hukum).

Acara dilanjutkan dengan pemaparan dari narasumber. Adapun materi yang disampaikan oleh narasumber adalah sebagai berikut:

🔶Materi I: Tata Cara Lelang Barang Milik Negara (BMN) Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 oleh Bapak M. Rosyadi Akbar dari KPKNL Jakarta III.

• Peningkatan layanan lelang berbasis teknologi informasi bertujuan untuk mewujudkan lelang yang efisien, efektif, akuntabel, sederhana, modern dan menjamin kepastian hukum guna mendukung keberhasilan pembangunan perekonomian nasional.
• PMK 122/2023 memuat simplifikasi proses bisnis lelang, perluasan jangkauan calon peserta lelang, transformasi layanan lelang menuju digitalisasi proses bisnis lelang terintegrasi
• Terdapat 11 tahapan proses bisnis lelang:
1. Penyiapan dokumen persyaratan lelang (umum dan khusus)
2. Pengajuan permohonan lelang
3. KSWP
4. Penetapan jadwal lelang
5. Pengumuman lelang
6. Penjelasan lelang dan melihat barang
7. Pembatalan sebelum lelang
8. Penyetoran jaminan penawaran lelang
9. Kehadiran penjual melalui media elektronik
10. Pelaksanaan lelang
11. Pembayaran dan penyetoran
12. Penyerahan dokumen dan barang
• Alur penetapan waktu pelaksanaan lelang: permohonan, penelitian, pengiriman berkas fisik, penetapan waktu pelaksanaan
• Alur permohonan baru: permohonan, penelitian, penetapan waktu pelaksanaan, pengiriman dan penerimaan berkas fisik (paling lambat 5 hari kerja sebelum pelaksanaan lelang untuk lelang 2 kali pengumuman dan 2 hari kerja sebelum pelaksanaan lelang untuk lelang 1 kali pengumuman)
• Dokumen persyaratan umum permohonan lelang dari penjual:
1. Fotocopy surat keputusan penunjukan penjual/ST penjual/surat kuasa penjual, kecuali penjual adalah orang perseorangan
2. Daftar barang yang akan dilelang, nilai limit, dan uang jaminan
3. Jika objek lelang berupa tanah dan/atau bangunan dengan dokumen kepemilikan alas hak sekunder di atas tanah hak pengelolaan atau hak milik: fotokopi surat pemberitahuan rencana pelaksanaan lelang kepada pemegang hak pengelolaan atau hak milik & surat persetujuan dari pemegang hak pengelolaan atau hak milik
4. informasi tertulis yang diperlukan untuk penyerahan/penyetoran hasil bersih lelang berupa kode mata anggaran penerimaan & nomor rekening penjual
5. informasi tertulis berupa NPWP penjual
6. surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari penjual yang isinya menyatakan bahwa nomor rangka dan nomor mesin dari kendaraan bermotor yang dilelang adalah benar
7. surat pernyataan/surat keterangan dari penjual bahwa penjual menguasai objek lelang secara fisik, dalam hal objek lelang berupa barang bergerak
8. foto terbaru dari objek lelang
9. surat keterangan dari penjual mengenai syarat Lelang (apabila ada), sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan
10. surat keterangan dari penjual mengenai syarat lelang selain yang diatur dalam angka 7 (apabila ada) berikut ketentuan yang berlaku pada penjual dan/atau peraturan perundang-undangan yang mendukungnya
11. bukti pembayaran bea permohonan lelang
• Dokumen persyaratan khusus permohonan lelang dari penjual:
1. fotokopi surat persetujuan penjualan dari pengelola barang atau pengguna barang atau pimpinan badan layanan umum
2. fotokopi surat keputusan penjualan dari pengelola barang sesuai delegasi kewenangan dan tanggung jawab dari pengelola barang
3. fotokopi surat keputusan tentang pembentukan panitia penjualan lelang
4. dokumen asli atau fotokopi dokumen yang menunjukkan adanya hak, dalam hal objek lelang berupa barang tidak berwujud
5. dokumen asli atau fotokopi bukti kepemilikan/hak apabila berdasarkan peraturan perundangundangan diperlukan adanya bukti kepemilikan
• Dokumen syarat pelaksanaan lelang:
1. bukti pengumuman Lelang;
2. berita acara pelaksanaan Penjelasan Lelang dalam hal barang yang dilelang berupa barang tidak berwujud; atau barang bergerak dengan nilai limit total paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
• Permohonan lelang harus diajukan secara tertulis oleh penjual kepada Kepala KPKNL dengan dilengkapi dokumen persyaratan lelang yang bersifat umum dan khusus. Permohonan lelang diajukan secara online melalui www.portal.lelang.go.id/www.lelang.go.id untuk dilakukan verifikasi. Apabila telah dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan, akan langsung ditetapkan jadwal pelaksanaan lelang melalui situs lelang. Berkas permohonan lelang paling lambat diterima KPKNL 2 hari kerja sebelum pelaksanaan lelang, untuk pengumuman dengan 1 kali pengumuman.
• Secara prinsip, penjual wajib hadir di tempat pelaksanaan lelang. Namun dalam pelaksanaannya, kehadiran dapat secara fisik atau melalui sarana media elektronik. Kepala KPKNL dapat menyetujui atau menolak berdasarkan pertimbangan keamanan, efisiensi perjalanan, urgensi kehadiran penjual dikaitkan dengan jenis atau obyek lelang atau pertimbangan lainnya sesuai ketentuan.
• Daftar barang memuat uraian, jumlah, jenis, kondisi, nilai limit dan uang jaminan.
• Untuk lelang wajib Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara/Daerah, uang jaminan ditetapkan sebesar minimal 10% s.d. 100%.
• Pelaksanaan lelang wajib didahului dengan pengumuman lelang dan dilakukan oleh penjual sebagaimana dimaksud diterbitkan pada hari kerja KPKNL.
• Jika terdapat kekeliruan pada pengumuman lelang yang telah diterbitkan, penjual harus segera membuat ralat melalui surat kabar harian atau media lainnya (selebaran).
• Pejabat lelang dapat melakukan pembatalan sebelum pelaksanaan lelang jika:
1. penjual tidak memenuhi ketentuan penyampaian fisik surat permohonan berikut dokumen persyaratan lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat 2
2. penjual tidak melakukan Pengumuman Lelang atau tidak mengupload/mengumumkan di web lelang berupa pengumuman selebaran
3. penjual tidak hadir dalam pelaksanaan lelang
4. pada Lelang Wajib berupa Lelang Noneksekusi dan Lelang Sukarela, barang yang akan dilelang dalam status sita jaminan, sita eksekusi, sita pidana, atau blokir pidana
5. tidak memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang
6. penjual tidak dapat menyerahkan atau memperlihatkan asli dokumen kepemilikan barang kepada pejabat lelang
7. pengumuman lelang yang dilaksanakan penjual tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
8. nilai limit yang dicantumkan dalam pengumuman lelang tidak sesuai dengan surat penetapan nilai limit yang dibuat oleh penjual
9. besaran uang jaminan penawaran lelang dalam pengumuman lelang tidak sesuai ketentuan atau dokumen permohonan lelang
10. penjual tidak menguasai secara fisik objek lelang berupa barang bergerak yang berwujud
11. terjadi gangguan teknis yang tidak bisa ditanggulangi pada pelaksanaan lelang tanpa kehadiran peserta; dan/atau
12. keadaan memaksa (force majeure) atau kahar.

🔶Materi II : Sosialisasi terkait BMN Award Kemenparekraf/ Baparekraf oleh Bapak Sari Tirto Warino dari Biro Umum, Hukum dan Pengadaan Kemenparekraf/Baparekraf.

• Apresiasi Pengelolaan Barang Milik Negara
-Apresiasi atas performa peningkatan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) serta guna memotivasi tren positif dan meningkatkan kualitas pengelolaan BMN. Kemenparekraf/Baparekraf memberikan penghargaan/apresiasi kepada Satuan Kerja dan Operator BMN berupa BMN AWARD.
• Tujuan
-Mendorong Satuan Kerja di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf agar terus meningkatkan kinerja pengelolaan BMN yang semakin tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum.
• Kategori Penilaian
-Kategori Pengelolaan BMN terbaik;
-Kategori Operator BMN terbaik.
• Sumber Data Penilaian
1. Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN);
2. Dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara;
3. Laporan Barang Milik Negara;
4. Laporan Pengawasan dan Pengendalian Pengguna Barang.
• Parameter dan Bobot Penilaian BMN Award
Tahun 2023 :
1. Persentase Penetapan Status Penggunaan : 20%
2. Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan :30%
a. Penyampaian Laporan Wasdal (10%)
b. Penyampaian Laporan RKBMN (10%)
c. Penyampaian Laporan BMN (10%)
3. Kelengkapan Data Master Aset : 30%
a. Foto BMN
b. Kelengkapan Dokumen
4. Tindak Lanjut Pengelolaan BMN :10%
a. Tindak lanjut Pemanfaatan
b. Tindak lanjut Pemindahtanganan
c. Tindak lanjut Penghapusan BMN
5. Tingkat Koordinasi Satker dengan Pengguna Barang
Responden : 10%
1. Biro Umum, Hukum, dan Pengadaan
2. Biro Perencanaan dan Keuangan
3. APIP
• Formula Penilaian BMN Award
1. Parameter
– Persentase Penetapan Status Penggunaan
– Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan
a. Penyampaian Laporan Wasdal
b. Penyampaian Laporan RKBMN
c. Penyampaian Laporan BMN
– Kelengkapan Data Master Aset
a. Foto
b. Dokumen Kepemilikan
– Tindak Lanjut Pengelolaan BMN
a. Tindak Lanjut Pemanfaatan, Pemindahtanganan dan Penghapusan BMN
– Tingkat Koordinasi Satker dengan Pengguna Barang Responden:
a. Biro Umum, Hukum dan Pengadaan
b. Biro Perencanaan dan Keuangan
c. APIP.
2. Formula
– Bobot = 20% × Persentase jumlah BMN yang sudah ter PSP
– Bobot = 30% × (L.Wasdal+L.RKBMN+LBMN)
– Rumus Ketepatan Penyampaian Laporan=
Tgl terima:
a. ≤ H-3 = 10
b. H-3 <Tgl terima = 7
c. H-3 <Tgl terima ≤ H-0= 5
d. Tgl terima > H+0= 0
– Bobot = 30% × Persentase jumlah BMN yang sudah dilengkapi datanya:
a. Bobot = 10% x Nilai Subparameter
– Nilai Subparameter ter (SP1) :
– Jumlah persetujuan pengelolaan BMN periode semester II pada t-1 s.d. 31 Oktober pada t-0 yang ditindaklanjuti pada t-0
– Jumlah keseluruhan persetujuan pengelolaan BMN yang diterbitkan pengelola barang dan pengguna barang periode semester II pada t-1 s.d. 31 Oktober pada t-0.
3. Sumber Data
– Monitoring Tindak Lanjut di Modul Wasdal pada Aplikasi SIMAN
– Penilaian dari tim Biro Umum, Hukum, dan Pengadaan, tim Biro Perencanaan dan Keuangan, dan APIP Pertanyaan disesuaikan dengan TUSI masing-masing responden.
4. Penyesuaian
– Satuan kerja dengan kondisi Pengelolaan BMN clear and clean mendapatkan nilai 100%.
• Parameter Penilaian Operator Terbaik
1. Setiap satuan kerja mengusulkan kepada Biro Umum, Hukum, dan Pengadaan 1 nama operator pengelolaan BMN untuk menjadi kandidat operator terbaik.
2. Operator SIMAN dan SAKTI (Modul Aset) masing-masing satuan kerja memilih 3 nama operator terbaik versi mereka dari 18 usulan kandidat operator terbaik.
3. Pengguna Barang melakukan penilaian terhadap 3 besar nominasi yang dipilih satuan kerja.
• Indeks Pengelolaan ASET (IPA)
– Pengelolaan BMN yang Akuntabel dan Produktif (20%)
1. Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPP terkait BMN pada K/L ➔ Penatausahaan (5%)
2. Realisasi PNBP dari Pengelolaan Aset ➔ Pemanfaatan dan Pemindahtanganan (15%)
• Kepatuhan Pengelolaan BMN terhadap Peraturaan Perundangan (25%)
1. Ketepatan waktu Penyampaian Laporan dan RKBMN ➔ Perancangan Kebutuhan, Penatausahaan, & Wasdal (10%)
2. Asuransi BMN ➔ Pengamanan & Pemeliharaan (15%)
• Pengawasan dan Pengendalian BMN yang Efektif (30%)
1. Tindak Lanjut Pengelolaan BMN ➔ Pemanfaatan, Pemindahtanganan & Penghapusan (15%)
2. Persentase tindak lanjut temuan BPK terkait BMN ➔ Wasdal (15%)
• Administrasi BMN yang Andal
1. Persentase BMN memiliki dokumen kepemilikan ➔ Pengamanan (15%)
2. Penggunaan BMN yang Sesuai Ketentuan ➔ Penggunaan (10%)
• Komponen Penilaian
1. Deviasi LBMN – LKPP
2. Temuan BPK
3. Tindak Lanjut Temuan BPK LKPP
4. Laporan Wasdal Kelengkapan Data SIMAN
5. Efektivitas RKBMN

 

Kesimpulan Diskusi
• Pada pelaksanaan lelang, jika pembeli wanprestasi, penjual bisa menuntut pembeli karena risalah lelang sudah disampaikan. Jaminan bisa dibuat setara dengan nilai limit dan lelang selanjutnya dilaksanakan secara konvensional.
• Pejabat yang menggunakan mobil selama 5 tahun dapat membeli mobil tersebut secara langsung.
• Pejabat yang diperbolehkan mendapatkan / membeli barang lelang tersebut harus pejabat setingkat Eselon 1.
• Pada penilaian BMN Award, setiap tahun parameter berubah dengan tujuan agar pengelolaan menjadi lebih baik dari sebelumya.
• PSP pada pengadaan BMN baru sebaiknya jangan ditunda-tunda sampai banyak dahulu pengajuannya, lebih baik diajukan secara berkala triwulanan.
• Untuk inventarisasi agar dikawal setiap bulannya.
• Untuk daftar ruangan yang belum memiliki nama pengguna dilimpahkan kepada Kasubbag TU atau Kapokja TU.
• Dalam mempersiapkan Inventarisasi tahap II dimohon untuk :
1. Menyampaikan daftar ruangan kepada Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama dengan format Nama Gedung, Kode Ruangan, Nama Ruangan, Tipe Ruangan, Panjang, Lebar, Luas, Nama Penanggung Jawab Ruangan, NIP Penanggung Jawab Ruangan, Denah Ruangan, dan Foto Ruangan
2. Melengkapi data BMN di Master Aset (detail aset, foto, dan pengguna)
3. Memetakan BMN pada tiap Direktorat

 

Acara ditutup oleh Sekretaris Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events). Beliau sangat mengapresiasi Deputi 6 yang telah memperoleh peringkat 4. Beliau juga mengatakan bahwa perlu adanya komitmen bersama untuk meningkatkan prestasi agar dapat memperoleh peringkat ke 1. Salah satu cara guna mendapatkan peringkat terbaik adalah menggunakan trik-trik yang lebih baik serta meningkatkan koordinasi dalam pengelolaan BMN untuk pencapaian nilai. Selain itu, untuk mempersiapkan proses Inventarisasi perlu adanya pengawalan dari Biro Umum dengan menyiapkan data-data dari masing-masing direktorat. Harapannya penilaian tahun ini akan mendapatkan hasil yang lebih baik dari tahun sebelumnya.

Tinggalkan Balasan