Sosialisasi Tata Cara Pencairan

Kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pencairan dilaksanakan pada tanggal 7 Februari 2023 di Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk, Mangga Besar, Jakarta Pusat.

1️⃣ Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada pengelola keuangan di lingkungan Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) terkait:
👉 Penjelasan peraturan terbaru mengenai tata cara pencairan yang berlaku selama Tahun Anggaran 2023
👉 Pelaksanaan Anggaran APBN agar terselenggara secara efektif dan efisien, serta memastikan kesesuaian data antara perencanaan dan realisasi anggaran.

2️⃣ Peserta kegiatan Evaluasi Pengelolaan Keuangan berjumlah 45 orang yang terdiri pengelola keuangan dari :
a. Direktorat Wisata Minat Khusus
b. Direktorat Pertemuan, Insentif, Konvensi dan Pameran
c. Direktorat Event Nasional dan Internasional
d. Direktorat Event Daerah
e. Sekretariat Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events)
f. Tim Dalnis Inspektorat Utama
g. Tim Biro Perencanaan dan Keuangan

3️⃣ Kegiatan ini menghadirkan 4 (empat) orang narasumber yaitu :
👉 Bapak Bramastoro Rio Pratama – KPPN Jakarta VI
👉 Bapak Dwi Antoko – KPPN Jakarta VI
👉 Bapak Amnu Fuady – Dit. Sistem Penganggaran, Dirjen Anggaran
👉 Bapak Fajar Apriliyana – Dit. Sistem Penganggaran, Dirjen Anggaran

4⃣ Acara ini dibuka oleh Bapak Vinsensius Jemadu, Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events). Beliau menyampaikan bahwa memahami tata cara pencairan menjadi penting agar daya serap anggaran/realisasi meningkat. Terdapat dua hal yang menyebabkan keterlambatan pencairan, yaitu PCO yang lambat dan kita sebagai tim teknis atau keuangan yang lambat. Kedua hal tersebut sifatnya sangat manusiawi dan bisa diperbaiki, oleh karena itu perlu dibangun rasa kepercayaan, solidaritas, hormat, dan peduli antar satu sama lain. Terlebih Deputi 6 merupakan deputi yang intensitas kegiatannya sangat tinggi. Selain itu, kita sebagai ASN diperlukan penyesuaian perkembangan teknologi dan informasi, sehingga diperlukan informasi mengenai peraturan terbaru dalam pada pelaksanaan anggaran tahun 2023. Kegiatan ini diharapkan memberikan informasi dan pemahaman yang sama bagi pengelola keuangan mengenai keuangan dan peraturan terkait mengenai tata cara teknis pencairan anggaran, serta sebagai ajang diskusi bagi pengelola keuangan dimasing-masing direktorat dalam proses dan kendala pencairan pada masing-masing direktorat.

5️⃣ Adapun poin – poin materi yang disampaikan narasumber sebagai berikut :

◽Narasumber dari KPPN Jakarta VI menjelaskan mengenai Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN, seperti:
👉 Terdapat 4 (empat) substansi perubahan dalam PMK No.210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan APBN, yaitu:
a. Simplifikasi Pelaksanaan Anggaran untuk memudahkan dan mempercepat proses pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN
b. Modernisasi Proses Pembayaran menyesuaikan Perkembangan teknologi dan informasi yang dapat dioptimalisasikan dalam rangka pelaksanaan APBN
c. Penyempurnaan Pengaturan Pejabat Perbendaharaan terkait Pejabat Perbendaharaan dan mendukung jafung pengelola keuangan APBN
d. Substansi pengaturan diantaranya adalah Ruang Lingkup, Komposisi dan Amanat Pengaturan
yang berlaku secara umum dalam tata cara pembayaran atas beban APBN

👉 Langkah – Langkah Strategis PelaksanaanAnggaran TA 2023 sesuai Surat Menteri Keuangan No S-1047/MK.05/2022 yaitu:
a. Meningkatkan kualitas Perencanaan
b. Meningkatkan kedisplinan dalam pelaksanaan kegiatan
c. Melakukan akselarasi pelaksanaan program, kegiatan
d. Melakukan percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ)
e. percepatan penyaluran Dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Pemerintah (Banper)
f. Meningkatkan kualitas belanja melalui peningkatan efisiensi dan efektivitas belanja (value for money)
g. Meningkatkan monitoring dan evaluasi

◽Narasumber dari Direktorat Sistem Penganggaran menjelaskan mengenai Standar Biaya Masukan TA. 2023, seperti:
👉 Penganggaran berbasis kinerja menggunakan 3 (tiga) instrumen yaitu: indikator kinerja, standar biaya, dan evaluasi kinerja, disebutkan bahwa Penggunaan ketiga instrumen tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA K/L).

👉 Tujuan standar biaya sebagai alat efisiensi bergeser menjadi alat justifikasi. Peran standar biaya memaksimalkan semua standar biaya yang ada dalam menyusun RKA K/L. Kebijakan remunerasi tunggal yang belum diimplementasikan juga menjadi justifikasi perilaku K/L tersebut.

👉 Disebutkan bahwa SBM merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran yang berlaku untuk satu Kementerian/Lembaga atau beberapa K/L yang ditetapkan melalui PMK atau Surat Persetujuan Menteri Keuangan. Terdapat 2 (dua) jenis fungsi SBM:
a. Perencanaan: Lampiran 1 & Lampiran 2 sebagai batas tertinggi
b. Pelaksanaan: Lampiran 1 sebagai batas tertinggi, dan Lampiran 2 sebagai estimasi

👉 Terdapat beberapa Pokok-Pokok Perubahan PMK SBM TA 2023 dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan TA 2023 :
a. Penghapusan satuan biaya, Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pulang Pergi (PP) untuk Bandung
b. Penambahan satuan biaya, satuan biaya tiket pesawat Perjadin Dalam Negeri PP Jakarta-Tanjung Selor (Kalimantan Utara) ditambahkan
c. Penyempurnaan norma, Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan, Satuan Biaya Bantuan Beasiswa Program Gelar/Nongelar Dalam Negeri, serta catatan umum disempurnakan.

6️⃣ Para peserta kegiatan melakukan diskusi dan tanya jawab terkait pelaksanaan anggaran TA.2023 mengenai perencanaan Deviasi Halaman III DIPA, penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, pengadaan Barang/Jasa (pendaftaran karwas), SBM untuk honorarium, sewa kendaraan, biaya perjalanan dinas juga terkait barang dan pemeliharaan.

 

Tinggalkan Balasan