Sosialisasi Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Tahun 2021

Kegiatan Sosialisasi Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Tahun 2021 di lingkungan Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) diselenggarakan di Grand Mercure Jakarta Kemayoran pada tanggal 14 Desember 2021.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh PNS di lingkungan DPWPK dalam hal penyusunan SKP agar sesuai dengan bidang tugas jabatan masing-masing, serta mengetahui capaian kinerja PNS.

 

Peserta Sosialisasi Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Tahun 2021 berjumlah 53 orang, terdiri dari para Direktur, Koordinator, Subkoordinator dan perwakilan masing-masing Direktorat di lingkungan DPWPK.

 

Kegiatan ini dihadiri oleh 2 (dua) orang narasumber, yaitu :

👉 Bapak Agus Yudi Wicaksono, MPP, Analis Kebijakan Ahli Madya selaku Koordinator Manajemen Kinerja SDM Aparatur, Deputi SDM Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
👉 Ibu Siamwahyuni, Analis SDM Aparatur Ahli Madya selaku Koordinator Pengembangan Karir, Manajemen Kinerja dan Talenta, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi Kemenparekraf.

 

Acara ini dibuka oleh Ibu Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events). Beliau menyampaikan bahwa Kegiatan Sosialisasi Penyusunan SKP diselenggarakan berdasarkan Permenpan RB No. 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kerja PNS. Dengan sistem kerja pemerintahan yang tetap sama namun sistem jenjang karir dan kepangkatan berubah, maka perlu adanya sosialisasi terkait hal ini. Model penilaian pegawai sangat penting khususnya bagi pegawai dengan usia under 50 yang masih harus banyak berkontribusi bagi Kemenparekraf/Baparekraf.

 

Adapun materi yang disampaikan narasumber adalah sebagai berikut:

1. Materi Penyusunan SKP berdasarkan PP No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS dan Permen PANRB No. 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS oleh Bapak Agus Yudi Wicaksono, MPP:
– Tiga issue kinerja individu yang menjadi sebab terbitnya PP No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS:
1. Evaluasi RB: adanya ketidakselarasan kinerja organisasi dan individu (tidak sesuai Renstra organisasi), adanya ketidaksetaraan kinerja antar individu.
2. Penyederhanaan Birokrasi: birokrasi yang agile.
3. Evaluasi Sistem Merit: skema remunerasi.
– SKP bisa saja lebih luas daripada Perjanjian Kinerja Unit Kerja.
– Semakin tinggi jabatan, output kendali semakin rendah. Semakin rendah jabatan, output kendali semakin tinggi.
– Tusi bukan sumber dari SKP. Tusi hanya sebagai consideration. SKP harus berdasarkan Perjanjian Kinerja Unit Kerja.
– Pada tahun 2023, SKP tidak lagi terkait dengan angka kredit. Angka kredit hanya akan menunjukkan proficiency level pegawai.
– Selanjutnya, dilakukan simulasi penyusunan SKP Direktorat Wisata Minat Khusus.

2. Pembahasan Matriks Peran-Hasil oleh Ibu Siamwahyuni:
– Dilakukan pembahasan matriks peran-hasil masing-masing Satker didampingi oleh narasumber dan tim dari Biro SDMO Kemenparekraf/Baparekraf.
– Pembahasan matriks peran hasil Sekretariat DPWPK:
1. Indikator kinerja Sekretariat DPWPK: layanan bagian umum 7, layanan bagian renkeu 2.
2. Tingkat kepuasan satker terhadap layanan internal Sekretariat DPWPK meliputi terlaksananya layanan urusan TURT, terlaksananya layanan sarana dan prasarana, penyampaian persuratan tepat waktu, penataan kearsipan, terlaksananya layanan BMN, dst.
– Butir-butir tugas jabatan fungsional harus dituangkan sesuai dengan jabatan masing-masing.
– Dilakukan pengenalan aplikasi e-kinerja untuk menilai perilaku kerja peer atau teman kerja secara anonim.

 

Tinggalkan Balasan