Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events)

Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) di Hotel Pullman Thamrin, Jakarta pada tanggal 24 Maret 2021 sebagai berikut:

1⃣ Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman atas pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events).

2⃣Peserta Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas berjumlah 43 orang yang dihadiri perwakilan masing-masing Satker di lingkungan DBPWPK.

3⃣Kegiatan ini dihadiri oleh dua orang narasumber, yaitu :
👉 Bapak Antonio Wasono Imam Prakoso, Koordinator Organisasi Tatalaksana dan Reformasi Birokrasi, Biro SDMO Kemenparekraf/Baparekraf
👉 Bapak Suharto, Tim Penilai Internal Inspektorat Utama Kemenparekraf/Baparekraf

4⃣Acara ini dibuka oleh Ibu Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events). Beliau menyampaikan bahwa terdapat dua jenis integritas yaitu integritas internal (di dalam diri sendiri) dan zona integritas yang sesuai dengan peraturan. Integritas di dalam diri sendiri harus kita gabungkan dengan definisi integritas yang sudah ada di dalam peraturan sehingga tercipta akuntabilitas organisasi, profesionalitas kerja, dan pemerintah yang bersih dan bebas KKN. Selanjutnya, mindset budaya kerja di D6 harus diubah dengan cara mengidentifikasi peran dan manfaat masing-masing di Kemenparekraf dan dengan saling menjaga sehingga D6 dapat terhindar dari tindak korupsi dan zona integritas dapat tercipta.

5⃣Adapun materi yang disampaikan narasumber adalah sebagai berikut:
1. Materi Sosialisasi Pembangunan ZI oleh Bapak Antonio :
– Berdasarkan Peraturan MenpanRB No. 52 Tahun 2015 dan No. 10 Tahun 2019, Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
– Pada tahun 2020, terdapat 5 unit kerja setingkat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) di Kemenparekraf/Baparekraf yaitu PTNP Bandung, PTNP Makassar, PTNP Medan, Direktorat Strategi Komunikasi, Direktorat Pemasaran Ekonomi Kreatif.
– Pembangunan ZI merupakan miniatur pelaksanaan reformasi birokrasi di Indonesia dan percontohan pada tingkat unit kerja pada instansi pemerintah sebagai unit menuju WBK/WBBM. ZI merupakan legitimasi bahwa tata kelola organisasi berjalan dengan baik.
– Pembangunan ZI bertujuan untuk menciptakan budaya kerja birokrasi anti korupsi, berkinerja tinggi, dan memiliki layanan publik yang berkualitas.
– Semakin banyak unit kerja yang mendapatkan predikat WBK, maka nilai aspek pengawasan Kemenparekraf/Baparekraf akan semakin meningkat.
– Di D6, Direktorat Event Daerah dan Direktorat Event Nasional & Internasional sangat cocok untuk diusulkan menjadi zona integritas karena berhubungan langsung dengan banyak stakeholders.
– Pelayanan publik D6 dapat diketahui dengan mengidentifikasi stakeholders yang bekerjasama dengan D6 (media, asosiasi, dinas pariwisata, dll). Selanjutnya, stakeholders tersebut diminta untuk mengisi questionnaire dari D6. Questionnaire harus diberikan kepada stakeholders yang menerima manfaat dari D6. Selanjutnya, KemenpanRB akan menjadwalkan interview dengan D6 terkait penilaian pelayanan publik.
– Inovasi dan pelayanan terbaik terhadap stakeholders merupakan komponen penting untuk membangun ZI.
– Inspektorat Utama dan Biro SDMO akan memilih satker yang akan diusulkan untuk menjadi zona integritas dan dilaporkan ke KemenpanRB maksimal pada 30 April 2021. Terdapat 20 unit kerja di Kemenparekraf/Baparekraf yang akan diusulkan untuk menjadi WBK pada tahun 2021.

Materi Tata Cara Pengusulan ZI oleh Bapak Suharto:
– RB tidak hanya sekadar tukin, tetapi merupakan perbaikan tata kelola organisasi.
– Pembangunan ZI adalah tanggung jawab dan kerja bersama seluruh elemen D6.
– Pembentukan tim pembangunan ZI harus memenuhi kriteria, memiliki integritas tinggi, dan sesuai dengan keputusan pimpinan.
– Dilakukan pembahasan poin-poin yang terdapat di LKE ZI, seperti manajemen perubahan (pembentukan tim pembangunan ZI, mekanisme atau media untuk sosialisasi pembangunan WBK/WBBM, kebijakan dan sosialisasi), pemantauan dan evaluasi WBK/WBBM melalui monev yang ditindaklanjuti, perubahan pola pikir dan budaya kerja (pimpinan sebagai role model, penetapan agen perubahan, pembangunan pola piker dan budaya kerja), adanya SOP, keterbukaan informasi publik, dst.
– Target yang belum dicapai terkait RB dan ZI sebaiknya dibahas di ratas sehingga dapat diselesaikan dengan cara mencari solusi bersama.
– Selanjutnya, pelayanan dari Direktorat MK, MICE, dan Event akan dipetakan secara terpisah dengan pihak Inspektorat.

Laporan disusun oleh:
Okky Yonny Syahputra 
Author:

Tinggalkan Balasan