SOSIALISASI POLA KARIR DAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBIJAKAN
Kegiatan Sosialisasi Pola Karier dan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan di Lingkungan Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) di Hotel Harris Vertu, Jakarta pada tanggal 2 Maret 2020 sebagai berikut:
1. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan gambaran umum mengenai Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dari pola karier hingga pembinaannya diharapkan peserta dapat menambah wawasan dan pengetahuan serta mengembangkan karir dalam jabatan fungsional Analis Kebijakan.
2. Peserta Sosialisasi Pola Karier dan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan berjumlah 44 orang dari lingkungan Setdep dan Pejabat Fungsional Analis Kebijakan pada masing-masing Satker di lingkungan DBPWPK.
3. Kegiatan ini dihadiri oleh dua orang narasumber, yaitu :
Ibu Suwatin, Kabid Pengembangan Kompetensi dan Sertifikasi, Pusat Pembinaan Analis Kebijakan, Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Ibu Bella Ayu Pertiwi, Analis Kebijakan Ahli Pertama dari LAN.
4. Acara ini dibuka oleh Bapak Sekretaris Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events). Beliau menyampaikan bahwa Analis Kebijakan merupakan jabatan fungsional yang prestisius karena bertujuan untuk membuat kebijakan-kebijakan strategis. Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dituntut untuk mampu merekam, melihat dan menganalisis permasalahan yang terjadi. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan peserta dapat mendapatkan informasi secara detail terkait Jabatan Fungsional Analis Kebijakan.
5. Adapun materi yang disampaikan narasumber adalah sebagai berikut:
👉 Ibu Suwatin menyampaikan materi dengan topik “Jabatan Fungsional Analis Kebijakan: Pembinaan dan Pola Karier” dengan poin pembahasan sbb:
• JFAK adalah Jabatan krusial dalam menentukan kebijakan publik
• Tusi JFAK :
✅ Melakukan Kajian dan Analisis Kebijakan
✅ Berkedudukan sebagai fungsional keahlian dan merupakan jabatan karier
✅ Prinsip integritas, profesionalisme, akuntabilitas, efektif dan efisien
• Hasil Kerja Analis Kebijakan
1. Karya Tulis Kedinasan
2. Karya Tulis Ilmiah
👉 Ibu Bella menyampaikan materi dengan topik “Pengumpulan Angka Kredit Jabatan Fungsional” dengan poin pembahasan sbb:
• Persyaratan kenaikan pangkat JFAK
✅ Mencapai angka kredit yang dipersyaratkan
✅ Memiliki masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun dalam pangkat
✅ Nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
✅ Syarat lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan
• Persyaratan kenaikan jenjang JFAK
✅ Mencapai angka kredit yang dipersyaratkan
✅ Memiliki masa kerja 1 tahun dalam jabatan
✅ Nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
✅ Tersedia formasi jabatan
✅ Lulus uji kompetensi
• Unsur angka kredit dan penilaiannya yaitu AK Utama minimal 80% dan Penunjang maksimal 20%. AK Utama diperoleh dari Pendidikan, Kajian dan Analisis dan Pengembangan Profesi.
👉 Adapun sesi diskusi bersama Bapak Duta Indra Siregar selaku anggota Tim Penilai Instansi dengan poin pembahasan sbb:
• Dokumen yang diperlukan dalam mengajukan DUPAK :
✅ Menyiapkan Dokumen SK Pangkat dan jabatan terakhir, PAK, Karpeg, SKP 2 tahun.
✅ Menyiapkan SPMK
✅ Menyiapkan DUPAK
✅ Self Assesment
✅ Menyiapkan Dokumen Pendukung Hasil Kerja Analis Kebijakan
• JFAK dapat mengajukan DUPAK dengan mengumpulkan bukti maksimal 2 tahun sebelumnya.